BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Keuangan Wartawan Maluku, Ini 5 Program Perlindungan Pekerja

oleh -608 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Ambon – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk wartawan dan insan media, melalui kegiatan Edukasi dan Training of Trainers (ToT) Media Massa Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Kamis (15/1/2026).

Dalam kegiatan bertema Penguatan Kapasitas Wartawan sebagai Duta Literasi di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Joy Pangeranto Manalu, memaparkan secara komprehensif lima program utama BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diketahui para pekerja, khususnya mereka yang memiliki risiko tinggi di lapangan.

“Sebenarnya bukan hanya empat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, termasuk program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Joy di hadapan peserta.

Dua Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia

Joy menjelaskan bahwa Indonesia memiliki dua lembaga penyelenggara jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya memiliki fungsi berbeda.

BPJS Kesehatan menjamin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir. Sementara BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi setiap individu yang memiliki pekerjaan, kegiatan usaha, atau aktivitas ekonomi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Nama kami dulu adalah Jamsostek, sebelum berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2015. Programnya tetap, hanya mengalami penguatan dan penambahan,” jelasnya.

Ini 5 Program BPJS Ketenagakerjaan

Dalam paparannya, Joy merinci lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – program terbaru

Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh sejak pekerja aktif hingga memasuki masa pensiun atau mengalami risiko kehilangan pekerjaan.

Kecelakaan Kerja Tak Hanya di Tempat Kerja

Salah satu materi penting yang mendapat perhatian peserta adalah definisi kecelakaan kerja. Joy menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di lokasi kerja.

“Kecelakaan kerja adalah setiap kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, termasuk saat berangkat dari rumah ke tempat kerja dan perjalanan pulang, selama melalui rute yang wajar,” jelasnya.

Contohnya, wartawan yang mengalami kecelakaan saat liputan, perjalanan menuju kantor, atau kembali ke rumah masih dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Namun, jika pekerja menyimpang dari rute kerja untuk kepentingan pribadi, maka kejadian tersebut tidak termasuk kecelakaan kerja.

Manfaat JKK: Biaya Medis Tanpa Batas

Joy menekankan keunggulan utama Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni layanan medis tanpa batas biaya.

“Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh dan tidak dibatasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berapa pun biaya rumah sakitnya akan dibayarkan,” tegasnya.

Manfaat ini mencakup pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, hingga rehabilitasi, selama kecelakaan tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.

Wartawan Didorong Jadi Duta Literasi Jaminan Sosial

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap wartawan tidak hanya memahami manfaat program, tetapi juga berperan aktif menyebarkan informasi jaminan sosial kepada masyarakat luas.

“Kami berharap materi ini bisa dibagikan kembali melalui media dan aktivitas jurnalistik Bapak-Ibu, sehingga literasi jaminan sosial semakin meningkat,” ujar Joy.

Kegiatan ToT ini menjadi bagian dari upaya OJK dan pemangku kepentingan untuk memperkuat literasi keuangan nasional, sekaligus memastikan pekerja Indonesia terlindungi secara sosial dan ekonomi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.