BONGKAR DUGAAN IJAZAH PALSU OKNUM SEKCAM ILEBOLENG. INI FAKTA NARASUMBER SEANGKATAN

oleh -411 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, FLORES TIMUR, Publik Flores Timur diguncang pengakuan mengejutkan. Seorang oknum Sekretaris Camat di Ileboleng diduga menggunakan ijazah palsu dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi untuk menjabat.

Dugaan ini dibongkar oleh Antonius Bulet Rebon, 1967, yang mengaku satu angkatan SMP Ileboleng dengan oknum tersebut.

TIGA FAKTA KUNCI VERSI ANTONIUS BULET REBON

1. Sudah Pernah Ditelusuri IRDA Lembata Tahun 2009,
“Saat sahabat saya masih staf di Dinas PU Lembata, sekitar 2009 Inspektorat Daerah Lembata turun dengan agenda tunggal: menelusuri ijazahnya,” kata Antonius.

Mantan Camat Ileboleng saat itu bahkan menyarankan IRDA untuk cek langsung ke sekolah asal dan meminta surat permandian ke Pastor Paroki. Namun setelah itu, kasusnya tidak terdengar lagi.

2. Pengakuan Langsung Saat Dilantik Jadi Sekcam
“Setelah dilantik Bupati Flotim menjadi Sekcam, dia bilang ke saya: ‘3 tahun lagi baru pensiun’. Dia jujur mengakui semua ijazah SD sampai kuliah diganti semua,” ungkap Antonius.
3. Melanggar Hukum, Dijadikan Bahan Edukasi
Antonius menyebut pengakuan itu “secara hukum tidak dibenarkan”. Namun ia menilai hal ini sebagai bentuk keterbukaan dan dukungan kepada Bupati Flotim yang mengusung slogan “SETAN TRANSPARANSI”.

TUNTUTAN 3 POIN UNTUK BUPATI FLORES TIMUR

1. Audit Mendadak Ijazah : IRDA Flores Timur bersama BKD Flotim wajib melakukan verifikasi ulang seluruh ijazah pejabat struktural di Kecamatan Ileboleng, mulai SD sampai S1. Tim harus turun langsung ke sekolah dan kampus asal.
2. Buka Hasilnya ke Publik : Jika terbukti palsu, segera copot dari jabatan dan proses hukum sesuai Pasal 263 KUHP. Jika tidak terbukti, buka data klarifikasi agar tidak menjadi fitnah.
3. Zero Tolerance Ijazah Bodong : Wujudkan slogan “SETAN TRANSPARANSI” dengan memecat ASN yang terbukti memakai dokumen palsu. Jangan ada yang kebal hukum.

“Ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal marwah ASN dan keadilan bagi honorer yang ijazahnya asli tapi kalah saing,” tegas Antonius.

RESPON GERAKAN ANTI KORUPSI NTT

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi NTT, Benty Aliandoe , mengatakan via telepon, Rabu 1/7/2026.

“Barang siapa yang membiarkan kejahatan tumbuh subur di Kabupaten Flores Timur, dialah penjahat sesungguhnya. Persoalan ijazah palsu ini harus mendapat atensi hukum dan pelakunya harus dihukum,” jelas Benty.

Secara terpisah melalui WhatsApp, Benty juga menegaskan: “Sebaiknya Sekcam mengundurkan diri.”

JERAT HUKUM PEMALSU IJAZAH

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
1. Pemalsu Ijazah : Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, Pasal 263 ayat 1 KUHP.
2. Pengguna Ijazah Palsu : Diancam pidana penjara maksimal 6 tahun jika menggunakan ijazah palsu seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian, Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Hingga berita ini naik, pihak Sekcam Ileboleng, BKD Flotim, dan IRDA Flotim belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.