MasarikuOnline.Com, Ambon – Sebanyak 99 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kementerian Agama Provinsi Maluku menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam sebuah acara resmi yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Maluku, Senin (30/6). SK diserahkan langsung dan disaksikan oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Dalam sambutannya, Lewerissa menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab besar sebagai abdi negara dan pelayan publik.
“Sebanyak 99 CPNS dan 1.024 lainnya akan ditempatkan secara proporsional di 11 kabupaten/kota di Maluku. Ini bagian dari komitmen memperkuat layanan publik, khususnya di bidang keagamaan, pendidikan, dan pembinaan umat,” kata Lewerissa di hadapan para CPNS dan pejabat Kemenag.
Lewerissa mengingatkan bahwa para CPNS harus siap menjadi garda terdepan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan kepulauan yang menjadi karakter geografis Provinsi Maluku.
“ASN jangan hanya mengejar kenyamanan atau fasilitas. Pengabdian harus dilihat sebagai ladang amal. Dimanapun ditugaskan, itulah bagian dari pelayanan kepada bangsa,” tegasnya.
Gubernur juga mendorong para CPNS agar menjaga nama baik instansi, membangun komunikasi yang baik, dan menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta semangat kebangsaan dan religiusitas dalam menjalankan tugas birokrasi.
Rincian Formasi 99 CPNS Kemenag Maluku:
Guru: 49 orang
Penghulu: 4 orang
Penyuluh: 12 orang
Pengawas Jaminan Produk Halal: 10 orang
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 9 orang
Pranata Komputer: 6 orang
Pengembang Teknologi Pembelajaran: 3 orang
Analis Pengelolaan Keuangan APBD: 3 orang
Analis Hukum: 2 orang
Analis SDM Aparatur: 1 orang
Acara penyerahan SK ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maluku, pejabat administrator Kemenag, Kepala Kemenag Kota Ambon, serta kepala madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan provinsi tersebut. (**)















