MasarikuOnline.Com, Ambon – Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2025. Mereka merupakan bagian dari 30 warga binaan beragama Islam yang ada di Lapas tersebut dan dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif yang ditetapkan.
“Dari jumlah keseluruhan penghuni Lapas Perempuan Ambon ada 77 orang. Yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri ini ada 15 orang dari total 30 warga binaan yang beragama Islam. Jadi, yang ke-15 orang ini betul-betul sudah memenuhi syarat, baik itu syarat administrasi maupun syarat substantif,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LPP Kelas III Ambon, Jefry R Persulessy, pada Kamis (20/3/2025).
Persulessy menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi. Ada yang mendapatkan potongan masa pidana selama dua bulan, satu bulan setengah, satu bulan, hingga 15 hari. Semua itu bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kepatuhan warga binaan selama berada di dalam lapas.
“Ada yang mendapatkan dua bulan, ada yang mendapatkan satu bulan setengah, ada yang mendapatkan satu bulan, dan juga ada yang mendapatkan 15 hari, sesuai dengan lamanya mereka di sini,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tidak ada perubahan signifikan dalam proses pemberian remisi. Prinsip dasarnya tetap sama, yakni seluruh warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan substantif sebelum diusulkan.
Menariknya, menurut Persulessy, warga binaan di LPP Perempuan Ambon tidak hanya berasal dari Kota Ambon, tetapi juga dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku. Selama mereka berstatus narapidana dengan putusan hukum tetap, mereka tetap berhak menerima remisi.
“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan, namun tetap harus dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban, termasuk disiplin dan menjalankan ibadah dengan baik selama menjalani masa pidana. Artinya, hak-hak warga binaan itu wajib mereka dapatkan, baik itu remisi ataupun pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan wajib menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Jika melakukan pelanggaran, hak itu bisa dicabut sewaktu-waktu.
“Meskipun nama mereka sudah diusulkan untuk mendapat remisi, namun apabila mereka melakukan pelanggaran, maka usulan itu akan ditinjau kembali. Bisa saja dicabut karena secara otomatis nama mereka sudah terdaftar di register X,” pungkas Persulessy.
Register X adalah daftar khusus bagi narapidana yang melakukan pelanggaran berat di dalam lapas. Jika nama warga binaan masuk ke daftar itu, usulan remisi mereka akan otomatis ditinjau ulang, bahkan dibatalkan.(JR)