Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Aparat penegak Hukum di Wilayah Propinsi Maluku

oleh -2090 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undangundang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Bapak
Tongam L Tobing dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Maluku, pada Rabu, (21/02/2024).

Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada tahun 2011 sampai dengan
bulan Januari 2024, OJK telah menyelesaikan 117 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa
keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 92 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri
Keuangan Non Bank.

Lebih lanjut Bapak Tongam L Tobing menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas
Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama 2 periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28
Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif
dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Tongam.

Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif
dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk
melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan,
penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa
keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara
penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa
keuangan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian
Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait
penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan
implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan
penyidikan oleh OJK melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. (**)