MASARIKUONLINE.COM, Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, resmi memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Wilhelmus Jauwerissa. Putusan Nomor 1406 K/Pdt/2026 tertanggal 16 April 2026 menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Salinan putusan yang diterima media ini. Jumat (26/6). Dengan putusan tersebut, pihak Ahli Waris Benny Pinontoan kembali memperoleh kemenangan dalam sengketa yang telah bergulir melalui tiga tingkat peradilan.
Sebuaj Perjalanan perkara menunjukkan hasil yang konsisten pada setiap tingkat peradilan.
Dimana pada Pengadilan Negeri Ambon (9 Oktober 2025) menolak seluruh gugatan yang diajukan Wilhelmus Jauwerissa. Pengadilan menyatakan hak kepemilikan berada pada pihak ahli waris dan menilai pembangunan Budha Centre di atas objek sengketa dilakukan tanpa hak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Ambon (19 November 2025) kemudian menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri.
Terakhir di Mahkamah Agung RI (16 April 2026) selanjutnya menolak permohonan kasasi Wilhelmus Jauwerissa. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan : “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WILHELMUS JAUWERISSA.”
Sebagai pihak yang permohonannya ditolak, pemohon juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sesuai amar putusan.
Dengan ditolaknya kasasi, Mahkamah Agung sekaligus menguatkan seluruh pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa, Hak kepemilikan atas objek sengketa berada pada pihak Ahli Waris Benny Pinontoan, Sertifikat hak milik yang menjadi dasar kepemilikan dinyatakan sah menurut hukum; Pembangunan Budha Centre yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga harus mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan lebih berkaitan dengan penilaian pembuktian, yang bukan lagi menjadi objek pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon tetap berlaku dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terhadap perkara tersebut.
Hasil ini menandai berakhirnya sengketa tanah Gunung Nona melalui jalur litigasi, dengan putusan yang konsisten pada tiga tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. (Tim)

