Jakarta. MasarikuOnline. Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski dunia tengah menghadapi tekanan inflasi global, ketidakpastian pasar keuangan, dan konflik geopolitik yang berkepanjangan.
Di saat yang sama, OJK juga mengumumkan sanksi terhadap platform pinjaman daring Indosaku serta memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat pengurus Koin P2P.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 26 Mei 2026.
Menurut OJK, konflik geopolitik di Timur Tengah yang terus berlanjut membuat harga energi global tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi di berbagai negara. Kondisi tersebut memperkuat ekspektasi suku bunga global yang akan bertahan tinggi dalam jangka waktu lebih lama atau dikenal dengan istilah higher for longer.
Meski demikian, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur dunia masih berada di zona ekspansi, sementara ekonomi Amerika Serikat tetap tumbuh dengan dukungan pasar tenaga kerja yang kuat. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Tiongkok mulai melambat akibat lemahnya permintaan domestik dan investasi.
Di dalam negeri, aktivitas ekonomi Indonesia dinilai masih terjaga. Kinerja sektor manufaktur kembali mencatat ekspansi pada Mei 2026, sementara inflasi meningkat seiring tekanan harga energi global. Neraca perdagangan Indonesia juga masih mencatat surplus meskipun nilainya menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, OJK juga menegaskan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
OJK akan melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan (escrow account) yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, memastikan dukungan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi dunia usaha untuk memperoleh pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Pada sektor fintech, OJK mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Technology (Indosaku) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector.
“OJK telah menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan,” kata Friderica, pada Jum’at (5/6/2026).
Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan menjalankan rencana perbaikan sistem pengawasan kegiatan penagihan.
Sementara itu, OJK juga mencermati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau Koin P2P.
Menyusul penahanan pengurus perusahaan tersebut, OJK telah memanggil para pemegang saham untuk menegaskan tanggung jawab mereka terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.
OJK menekankan bahwa pemegang saham tetap wajib memastikan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun proses hukum sedang berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna layanan keuangan digital sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional. (**)

