KUA–PPAS 2026 Jadi Ujian Keseriusan Pemkot–DPRD Ambon, Anggaran Harus Berpihak pada Rakyat

oleh -11 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Ambon menjadi momentum penting bagi arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026), Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Ambon.

Penyerahan KUA dan PPAS bukan sekadar agenda rutin pemerintahan. Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan Kota Ambon.

Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela menegaskan, pergantian masa persidangan harus dimaknai sebagai ruang evaluasi terhadap pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, selama masa persidangan sebelumnya DPRD telah menjalankan sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pengawasan terhadap program pembangunan, hingga menyerap berbagai aspirasi masyarakat.

“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen dalam melaksanakan berbagai agenda persidangan,” ujar Morits.

Memasuki masa persidangan berikutnya, Moritz memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan KUA dan PPAS. Ia meminta seluruh pihak menjaga ritme pembahasan agar berjalan sesuai jadwal, terukur, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami meminta dukungan dari semua pihak agar KUA dan PPAS ini dapat dibahas sesuai dengan agenda DPRD,” tegasnya.

Perubahan APBD Harus Menjawab Dinamika Kota Ambon
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan, penyerahan rancangan KUA dan PPAS dilakukan untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bodewin menegaskan, perubahan APBD diperlukan ketika terdapat perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi maupun kebijakan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan target dalam APBD tahun berjalan,” jelas Bodewin.

Ia menambahkan, kebijakan anggaran tidak dapat dilepaskan dari dinamika yang dihadapi daerah. Perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi nasional, pengendalian inflasi, hingga persoalan distribusi pangan dan energi menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.

Artinya, pembahasan perubahan APBD 2026 tidak boleh berhenti pada persoalan angka dan administrasi. Setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.

Proposal Hibah Tak Lagi Bisa Masuk di Tengah Jalan
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Ambon juga menegaskan kebijakan baru terkait proposal hibah.

Pemkot Ambon menyatakan tidak lagi melayani proposal hibah yang diajukan untuk dimasukkan ke dalam anggaran pada tahun berjalan. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan perencanaan hibah dilakukan sejak awal melalui mekanisme perencanaan daerah dan penganggaran yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penganggaran daerah dituntut semakin tertib, terencana, dan disiplin. Pemerintah daerah ingin menghindari pola pengajuan yang muncul setelah proses perencanaan dan penganggaran telah berjalan.

Moritz Tamaela Bawa Nama DPRD Ambon ke Panggung Nasional
Di tengah agenda anggaran tersebut, Pemkot Ambon turut memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Kepercayaan tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi dan eksistensi DPRD Kota Ambon dalam forum nasional, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penyampaian kepentingan dan aspirasi daerah.

Di sisi lain, DPRD Kota Ambon juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas kerja keras dalam menjalankan pembangunan daerah.

Hubungan legislatif dan eksekutif pun dituntut tidak sebatas hubungan kelembagaan, tetapi harus menghasilkan sinergi konkret yang dirasakan langsung masyarakat.

Masa Persidangan Baru, Tantangan Baru
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan masa persidangan sebelumnya dan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Memasuki masa persidangan baru, pekerjaan besar telah menanti DPRD dan Pemkot Ambon. Pembahasan KUA dan PPAS harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana kebijakan anggaran benar-benar diarahkan kepada kepentingan publik.

Publik kini menunggu bukan sekadar berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi untuk siapa anggaran itu bekerja.

Karena pada akhirnya, kualitas APBD tidak hanya diukur dari besarnya angka dalam dokumen anggaran, melainkan dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat Kota Ambon.

Pembahasan KUA dan PPAS 2026 karena itu menjadi salah satu pertaruhan penting bagi DPRD dan Pemkot Ambon untuk membuktikan bahwa politik anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (CM)