OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026, Waspadai Modus Investasi Bodong

oleh -538 Dilihat

Jakarta. MasarikuOnline, Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait berbagai bentuk keuangan ilegal, dengan mayoritas berasal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 14.380 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, 2.601 laporan terkait investasi ilegal, serta 124 laporan mengenai gadai ilegal.

“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata Dicky dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui situs maupun aplikasi digital.

Menurut Dicky, selama Mei 2026 Satgas PASTI juga menemukan sejumlah modus penipuan baru yang semakin beragam. Bahkan, terdapat dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak asing melalui modus impersonation atau penyamaran identitas dan penawaran investasi saham Initial Public Offering (IPO) palsu.

Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai berbagai modus penipuan lainnya, mulai dari tawaran pekerjaan menonton drama China dan membeli hak cipta film dengan iming-iming keuntungan, hingga skema pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban menyetor dana untuk mendapatkan komisi.

Modus lain yang juga marak ditemukan adalah penawaran tugas menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto menggunakan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara dari aspek market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah PUJK yang terbukti melanggar ketentuan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap produk dan layanan keuangan yang ditawarkan, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada OJK agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat. (**)