Sidang Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Monny Nilai Hukuman Sangat Tidak Masuk Akal

oleh -1994 Dilihat

Masarikuonline.com, Sidang pembelaan penasehat hukum terdakwa, hari ini Senin, 27 Juni 2022, bertempat di pengadilan negeri hunipopu piru, kabupaten seram bagian barat.

Terdakwa yang hadir dalam sidang persidangan Kristina poceratu, Yeremias Tuhehai, Yulius Putirulan, dan Yance Tuhehai. Bacaan pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Yakop Selaka, SH berdasarkan pembacaan tuntutan jaksa pada tanggal 20 Juni 2022 yang di bacakan oleh jaksa Garuda, dengan tuntutan bagi keempat terdakwa dengan hukuman ditahan selama 2 bulan.

Sangat bertolak belakang dikarenakan berdasarkan KUHP 311 bagi kasus fitnah pencemaran nama baik maksimal 4 tahun dan berdasarkan fakta wawancara wartawan dengan Plh Jaksa Taufik, SH, keputusan tuntutan yang di bacakan, itu sudah berdasarkan koordinasi dengan kasipidum Kejari Piru, Kejati Maluku di Ambon, bahkan di Kejagung pusat.

Miris adanya, ternyata hukuman yang dari maksimal 4 tahun, sudah dipangkas menjadi 2 bulan berdasarkan keterangan saksi terdakwa, kesaksian meringankan dan bahan bukti persidangan, itupun masih di pangkas habis oleh penasehat hukum terdakwa.
Lebih aneh lagi, stetmen Yakop Selaka, SH dengan penegasan mengatakan lebih baik membebaskan seribu penjahat dalam tahanana daripada memasukan satu orang benar dalam tahanan. Wao “yang benar aja, jaksa berdasarkan fakta persidangan dan koordinasi yang sudah begitunya, kok masih di sangah dan membebaskan dari tuntutan hukuman dari penasehat hukum terdakwa.
Usai sidang, Bernadus Sapia selaku korban dari kasus fitnah, yang diwawancarai mengatakan bahwa, Hukum ini sudah rusak, katong sudah korban selama satu tahun lebih dan hasilnya jadi permainan hukum, yang lemah semakin di injak dan yang kuat walaupun salah di bela.

Harapan Bernadus sapia setelah mendengar penegasan dari ibu Hakim Ketua Yanti Wattimury, SH. Bahwa, hakim, jaksa, tidak menerima siapapun baik korban maupun terdakwa selama persidangan. semoga semuanya itu benar adanya, dan semoga masih ada hukum yang benar di dunia ini, lebih khusus lagi di Bangsa Indonesia ini.

Ditempat yang sama, Nurbaya Mony, SH, MA selaku pengacara korban menjelaskan, Keputusan 2 bulan untuk terdakwa, itu sangat tidak masuk akal dan sudah keterlaluan, hukuman fitnah pasal 311 maksimal 4 tahun, kok jadi 2 bulan,” ini ada apa yah” dan ‘Miris’.
Sidang dilanjutkan besok mendengar dan tangapan jaksa setelah sidang pembelaan oleh jaksa penasehat hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.