Rokok Ilegal Merk MARTIL BOLD dan H&D MILD Beredar Luas Di Saumlaki, BC Saumlaki Harus Bergerak Operasi

oleh -3819 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, Bea Cukai Maluku harus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

“Ini harus terus digaungkan terkait pemberantasan rokok Ilegal di Kota Saumlaki dan harus dilakukan penindakan,” Hasil Investigasi media ini, Kamis (5/9/2024).

BC dan aparat hukum harus berantas Rokok tanpa pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya yakni Rokok merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang menggunakan pita cukai SKT 12 batang, yang mana jenis pita cukainya tidak di peruntukan untuk kedua merk rokok tersebut yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM 20 batang dan SKM 16 batang. Karena telah beredar kedua merk rokok tersebut saat ini, beredar luas d kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Pos Bea Cukai Saumlaki, P2 Bea Cukai Tual, Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di beberapa lokasi di wilayah Kota Saumlaki harus dilaksanakan penertiban rokok ilegal. Karena jika ditotalkan seluruhnya, akan berhasil mengamankan ratusan bungkus yang setara ribuan batang rokok ilegal,

Melihat ini, saat aparat BC dan Kepolisian harus berani memberanta rokok ilegal ini, yang ternyata peredaran rokok ilegal di Kota Saumlaki sudah lumayan tinggi. Secara garis besar, bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembeli masih banyak di Kota Saumlaki sudah tinggi.

Sehingga Terus menerus BC menghimbau masyarakat dan pedagang untuk memilih produk rokok yang legal. Selain berkontribusi pada pendapatan negara lewat cukai, rokok legal juga sudah dipastikan kandungannya. Rokok resmi membantu negara melalui cukai. Untuk rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui proses pembuatan dan kandungannya.

Daa melaporkan apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk itulah, Pengedar sejenis Rokok merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang harus ada diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.