MasarikuOnline.Com, Ambon – Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa program renovasi rumah prajurit di Asrama Militer (Asmil) OSM, Ambon akan terus berjalan, meski mendapat protes dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto menegaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah aset negara yang sah berada dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura.
“Yang akan direhab ini adalah rumah prajurit di tanah Asmil OSM yang merupakan aset barang milik negara dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura. Bukan milik masyarakat,” tegasnya, menanggapi pemberitaan media tribunmaluku.com.
Protes datang dari Evans Reynold dan Rycko Weynar Alfons yang mengklaim sebagai ahli waris Dusun Dati milik Jozias Alfons. Mereka menolak adanya aktivitas renovasi rumah prajurit di atas lahan yang mereka klaim milik keluarga.
Namun, Kapendam menjelaskan bahwa tanah tersebut berstatus tanah negara bekas hak barat (Eigendom Verponding Nomor: 984), terdaftar atas nama Gouvernement Nederland Indie sejak 1925, dan pernah digunakan sebagai lokasi Sekolah Maritim Belanda.
“Sejak tahun 1958, sebagian tanah seluas enam hektare telah dikuasai dan digunakan Kodam XV/Pattimura sebagai asrama militer. Tanah ini terdaftar dalam IKN TNI AD Nomor Registrasi 31504035 dan masuk dalam sistem SIMAK BMN,” ujarnya.
Menurut Kapendam, status hukum lahan tersebut telah dikukuhkan melalui proses pengadilan. Gugatan 97 penghuni yang mengklaim sebagai pemilik lahan telah ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Ambon.
“Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Gugatan para penghuni dan intervensi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris ditolak seluruhnya,” katanya.
Putusan ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan Nomor 42/PDT/2014/PT.AMB yang menyatakan bahwa tanah seluas 6 hektare tersebut sah menjadi tanah negara dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura.
Kapendam juga merujuk pada hasil rapat di Kantor Gubernur Maluku pada 27 November 2012 yang dihadiri oleh pihak Kodam, Pemda, BPN, dan Komnas HAM. Rapat tersebut menegaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah bekas tanah hak barat yang kini bisa dikonversi menjadi hak pakai berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979.
“Yang kalah di pengadilan itu ya mereka. Putusan pengadilan juga sudah jelas, Kodam XV/Pattimura sebagai pengelola. Yang kita rehab juga yang terdata dan masuk SIMAK BMN,” pungkas Kapendam. (JR)