Pelaku Pengeroyokan Seroang Anggota Polri Di NTT Diserahkan Ke JPU

oleh -967 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Flores timur – Tim penyidik Unit I Pidum Polres Flores Timur,akhirnya menyerahkan berkas perkara dan Barang Bukti bersama kelima tersangka kasus tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) terhadap seorang anggota Polri Polsek Solor Polres Flores Timur-PoldaNTT ,Bripka Lasarus Abong kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Flores Timur,Kamis 19 Oktober 2023.

Kepala Seksi Intel (humas) Kejari Flores Timur,Taufik Tadjuddin,SH tatkala dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan kenyataan tersebut.

“Benar,kemarin,Kamis,19 Oktober 2023, JPU perkara tersebut telah menerima berkas perkara dan BB bersama kelima tersangka itu.Kelima mereka,telah kita titipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka,dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka.”ujarnya.

Adapun kelima tersangka dalam perkara sebagaimana Lp Nomor : B / 21 / VIII / SPKT / SEK SOLOR/ RES FLOTIM / POLDA NTT,yang dilaporkan Bripka Sarus Abong pada 23 Agustus 2023 lalu adalah PSH,GK,BDH,HHH,dan FNK.

Kelima mereka dijerat Pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.(Eman Niron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.