MasarikuOnline. Com, Seram Bagian Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan berkedok investasi, trading, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini kian menyasar warga di berbagai daerah.
Peringatan tersebut disampaikan Andi Baiz Ikram, Asisten Manajer Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis (PEPKLMS) OJK Maluku, saat memberikan materi dalam kegiatan Gencarkan Edukasiku di Negeri Waisala, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (11/2/2026).
Menurut Andi, modus investasi bodong umumnya dikemas secara meyakinkan dengan klaim diawasi oleh trader atau pengawas tertentu. Calon korban diarahkan membangun mindset agar percaya, lalu diajak bergabung melalui sistem keanggotaan.
“Biasanya masyarakat diminta membayar sejumlah uang untuk menjadi member, dijanjikan keuntungan harian, kemudian diarahkan merekrut anggota baru. Pola ini patut diwaspadai karena tidak memiliki dasar legal yang jelas dan berpotensi merugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aspek paling krusial yang kerap diabaikan masyarakat adalah perlindungan data pribadi. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data sensitif seperti nomor handphone, KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun informasi pribadi lainnya, baik di media sosial maupun kepada pihak yang tidak dikenal.
Penyalahgunaan data pribadi, lanjut Andi, sering berujung pada kasus pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat tiba-tiba menerima telepon penagihan utang, padahal tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.
“Ini terjadi karena data pribadinya sudah digunakan pihak lain untuk mengakses layanan keuangan tanpa sepengetahuan pemilik data,” jelasnya.
Dalam transaksi perbankan dan penggunaan aplikasi keuangan digital, masyarakat juga diingatkan agar tidak pernah membagikan PIN, OTP, maupun nomor CVC kartu kredit atau debit. Informasi tersebut bersifat rahasia dan menjadi kunci utama keamanan transaksi.
Selain itu, pemilik kartu kredit maupun debit diminta lebih waspada, termasuk memastikan kartu tidak digesek di alat yang mencurigakan serta mengaktifkan sistem pengamanan tambahan seperti password dan notifikasi transaksi.
Terkait fenomena pinjaman online, Andi menjelaskan bahwa masyarakat terjerat pinjol tidak semata karena perilaku konsumtif, tetapi juga akibat tekanan ekonomi. Banyak kasus menunjukkan pinjaman baru digunakan untuk menutup pinjaman lama, sehingga beban utang terus menumpuk.
“Kondisi ini paling banyak dialami kelompok ekonomi menengah ke bawah. Tekanan biaya hidup yang meningkat, sementara pendapatan tidak sebanding, membuat pinjol dianggap solusi cepat,” katanya.
Ia menambahkan, kelompok pekerja informal hingga tenaga pendidik juga termasuk yang rentan terjerat pinjaman online ilegal.
OJK pun mengimbau masyarakat agar selalu berpikir rasional, tidak mudah tergiur janji keuntungan instan, serta memastikan legalitas setiap layanan keuangan yang digunakan.
“Intinya, jangan mudah menyebarkan data pribadi dan pastikan semua keputusan finansial diambil secara hati-hati,” tutupnya. (**)















