Nasib Tenaga Kontrak Di Flores Timur,Pemkab Gesit Amini

oleh -1516 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Flores timur-  Respon Pemerintah Kabupaten Flores Timur tatkala muncul kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN sebagaimana Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/ M.SM.02.03 /2022 tanggal 31 Mei 2022 silam, lebih gesit ketimbang saat munculnya Surat Edaran MenPAN-RB No.B/1527/M.SM.01.00/ 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN belum lama ini.

Walau di berbagai kesempatan persidangan DPRD, barisan DPRD Kabupaten Flores Timur terlihat sangat aktif melengkingkan permintaan kepada barisan Pemkab Flores Timur untuk turut merasakan kepedihan sebagian besar putra –putri Lewotanah Flores Timur yang terjerembab akibat kebijakan Pempus tersebut, dan mendesak Pemkab agar tetap mempekerjakan mereka hingga di penghujung November 2023,namun Pemkab Flores Timur lebih memperlihatkan kepatuhan mereka pada amanat Surat Edaran MenPAN-RB tersebut.

Alhasil,sebanyak 819 Tenaga Non ASN dilingkup instansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur terpaksa harus keluar dari arena pengabdian mereka terhitung pada 1 April 2023 dengan menerima hadiah ucapan Terima Kasih.

Kegesitan sebagai wujud patuh tersebut,justru tidak di perlihatkan saat terbitnya Surat Edaran MenPAN –RB bernomor.B/1527/M.SM.01.00/ 2023 pada tanggal 25 Juli 2023 belum lama ini.

Munculnya Surat Edaran di jelang penyampaian Nota Penghantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan penjabaran serta pembahasannya ,pun tidak pernah bersinggungan dengan niat pengaktifan kembali ke-819 Tenaga Non ASN yang telah diberhentikan sebelumnya itu.

Pihak TAPD Kabupaten Flores Timur hanya menggambarkan ada penambahan 2 milyar yang dikhususkan bagi Belanja Pegawai Non ASN yang semula pada APBD murni TA 2023 teranggarkan hingga bulan November Tahun 2023.Nominal 2 milyar tersebut ditambahkan bagi mereka pada ruang APBD Perubahan ini hingga bulan Desember 2023.

Lagi-lagi,kalangan Wakil Rakyat Kabupaten Flores Timur terhadap lakon yang berbeda sewaktu penonaktifan atau pemutusan hubungan kerja tersebut, lantas menggemuruhkan komitmen perjuangan mereka yang sebelumnya terpental di ruang pembahasan APBD Murni TA 2023 silam.

Vokalis-vokalis DPRD Kabupaten Flores Timur semisal Ignas Uran,Rofin Baga Kabelen,Vicky Betan ,Wis Kean,Muhammad Mahlin,Muhidin Demon ,Yos Paron Kabon dan Mathias Enay sebagaimana tersaksikan dalam rapat Gabungan Komisi ,Kamis 4 Agustus 2023 lantas menggemuruhkan ‘serangan’ mereka atas ketidakpatuhan Pemkab terhadap amanat MenPAN- RB terbaru itu.

Penyesalan terhadap ketidakpatuhan bahkan ketidak berpihakan Pemkab Flores Timur terhadap nasib anak Lewotanah terus dilengkingkan mereka susul menyusul, dan berakhir pada ketukan palu pengesahan pengakomodiran kembali ke-819 Tenaga Non ASN beserta anggarannya pada APBD Perubahan TA 2023.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,sekalipun Wakil Ketua DPRD,Yoseph Paron Kabon telah mengetuk palu persetujuan tersebut,tapi Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur,Petrus Pedo Maran masih berusaha ‘merayu’ barisan DPRD agar tentang pengakomodiran kembali ke-819 Tenaga Non ASN dan penganggarannya akan dibicarakan pada ruang khusus sembari mereka berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Penjabat Bupati Flores Timur.

Lain TAPD,l, lain pula sikap Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur. Komitmen mereka jelas, palu sudah terketuk. (Eman Niron) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.