MasarikuOnline.Com, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar razia gabungan kamar hunian warga binaan Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang salah satu point utamanya terkait Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan.
Giat yang dilakukan bersama personil TNI, Polri dan BNNP Maluku ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku, Maizar.
Maizar mengungkapkan Razia Gabungan ini merupakan bentuk komitmen atas jajaran Pemasyarakatan Maluku dalam bersih bersih narkoba.
”Hal ini sejalan dengan salah satu dari 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai Modus di Lapas dan Rutan,” ungkap Maizar
Senada dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menjelaskan bahwa Lapas Ambon senantiasa berupaya menjaga komitmen untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang terlarang lainnya.
Selain penggeledahan kamar hunian, pada kegiatan ini juga dilakukan tes urin terhadap petugas Lapas dan narapidana secara acak. Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penggeledahan dan tes urine berjalan dengan aman dan lancar. Semua pegawai dan narapidana yang melakukan tes urine hasilnya negatif, dan tidak di temukan narkoba. Namun petugas menemukan sejumlah barang terlarang lainnya diantaranya, 2 unit Handphone, charger, gunting, sejumlah perkabelan, benda logam, korek api, dan perobatan yang terbuat dari kaleng, kaca maupun besi. (**)