MasarikuOnline.Com, Ambon – Jelang Hari Natal tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Ambon telah mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapat remisi khusus hari Natal tahun 2024, demikian yang disampaikan Kepala Lapas Perempuan kelas III Ambon, Fifi Firda didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, Gres Tomasoa, di ruang kerja Kalapas Perempuan Ambon, pada Kamis (19/12/2024).
Fifi Firda menjelaskan, jumlah keseluruhan warga binaan lapas perempuan Ambon sampai hari ini sebanyak 70 orang, dan yang berhak untuk diusulkan untuk mendapat remisi khusus 1 bulan ada 15 orang, untuk remisi khusus 15 hari ada 3 orang., sedangkan remisi khusus 1 bulan 15 hari ada 1 orang.
“Nantinya pemberian SK remisi khusus hari Natal akan diberikan secara langsung kepada WB yang berhak menerimanya pada saat perayaan Natal 25 Desember 2024,” Jelasnya.
Ditempat yang sama Kasubsi Admisi dan Orientasi, Gres Tomasoa menjelaskan, terkait persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari Natal, warga binaan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Tomasoa menambahkan, bagi warga binaan yang diusulkan, mereka harus berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam leter F atau sementara menjalani hukuman disiplin.
“Apabila kedapatan ada warga binaan yang telah diusulkan melakukan pelanggaran dan masuk dalam leter F, maka yang bersangkutan dibatalkan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut,” Ungkap Tomasoa