MasarikuOnline.Com, Ambon – Respons cepat dan langkah transparan yang diambil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terkait adanya pemberitaan media dugaan transaksi narkoba oleh seorang warga binaan.
Kepala Lapas kelas IIA Ambon, Herliadi, kepada sejumlah wartawan di Lapas Ambon, pada Jum’at (24/01/2025) menggelar konprensi pers untuk memberikan klarifikasi terbuka bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang termuat dalam BAP terhadap warga binaan yang bersangkutan, yang mengaku tidak pernah menjual narkoba, tetapi hanya memberikan informasi terkait barang tersebut.
Herliadi juga menegaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh warga binaan, yakni HP, merupakan barang ilegal yang didapat dari mantan warga binaan yang telah bebas.
Ia menjelaskan bahwa Lapas telah menerapkan langkah-langkah sesuai SOP, termasuk penggeledahan rutin terhadap pengunjung, baik badan maupun barang bawaan, termasuk pegawai yang keluar-masuk area Lapas. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mencegah pelanggaran hukum di dalam lingkungan Lapas.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, memuji langkah transparansi yang diambil oleh pihak Lapas Ambon dengan memberikan klarifikasi terbuka kepada wartawan.
Menurutnya, ini adalah langkah positif dalam menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem dan mencegah insiden serupa di masa depan.
“Langkah-langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki tata kelola dan pengawasan di Lapas Ambon, sehingga menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih dan terkontrol,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan konprensi pers tersebut, Kepala Lapas kelas IIA Ambon, Kepala Lapas Perempuan Ambon, Kepala Lapas Anak, Kepala Rumah Tahanan Ambon, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku. (JR)















