Masarikuonline. Ambon, 28 Mei 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama dan para Kajari se-Maluku menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI dalam rangka kunjungan kerja reses di Provinsi Maluku. Rapat tersebut digelar di Markas Polda Maluku, Jl. Sultan Hasanudin, Ambon.
Kehadiran Komisi III DPR RI di Maluku dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., bersama 13 anggota DPR, perwakilan kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN. Mereka diterima langsung oleh Kajati Maluku, Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, serta Kepala BNN Maluku Brigjen Pol. Deni Dharmapala.
Agenda utama kunjungan kerja ini adalah pembahasan realisasi anggaran tahun 2024, pagu anggaran 2025, serta evaluasi kinerja tiga institusi penegak hukum di Maluku: Polda Maluku, Kejati Maluku, dan BNNP Maluku. Fokus diskusi meliputi strategi penggunaan anggaran, prioritas program, serta penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kajati Agoes menyampaikan bahwa Kejati Maluku berhasil merealisasikan anggaran tahun 2024 sebesar 92,71%. Sementara itu, untuk pagu anggaran 2025, hingga Mei ini sudah terserap 32,88%. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 juga sudah mencapai 59,77%, dengan target sebesar Rp 4,39 miliar.
Ia menegaskan bahwa strategi Kejati Maluku difokuskan pada peningkatan efektivitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP melalui penjualan barang rampasan, pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, serta pelaksanaan berbagai program prioritas, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaga Desa, dan restorative justice.
“Kami terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, termasuk pemulihan keuangan negara dan penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Kajati.
Data Kejati Maluku mencatat, penanganan perkara tindak pidana umum meningkat dari 331 kasus pada 2023 menjadi 363 kasus pada 2024. Hingga Mei 2025, sudah ditangani 104 perkara. Untuk tindak pidana khusus, tahun 2023 terdapat 52 penyelidikan, 56 penyidikan, dan 36 penuntutan. Angka ini menurun di 2024, namun tetap menunjukkan konsistensi kinerja dengan peningkatan pada 2025, yaitu 29 penyelidikan, 43 penyidikan, dan 25 penuntutan.
Kajati juga memaparkan capaian penyelamatan keuangan negara yang signifikan. Di bidang tindak pidana khusus, berhasil diselamatkan Rp 4,15 miliar (2023), Rp 4,18 miliar (2024), dan Rp 1,38 miliar (2025). Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejati menyelamatkan hampir Rp 20 miliar pada 2024 melalui pendampingan hukum kepada PT PLN dalam proyek strategis nasional pembangunan jaringan listrik di Kabupaten Buru.
Menghadapi tantangan geografis Maluku yang terdiri dari wilayah kepulauan, keterbatasan SDM, serta anggaran operasional, Kajati menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai inovasi. Di antaranya adalah peningkatan sinergitas lintas instansi, pelatihan tematik untuk jaksa, penempatan jaksa fungsional ke daerah terpencil, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum.
“Kami tetap fokus melakukan reformasi kultur dan struktur, memperkuat profesionalisme, dan menerapkan sistem meritokrasi dengan reward and punishment yang terukur di seluruh jajaran,” tegas Kajati.
Menutup pemaparannya, Kajati Maluku menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku untuk terus memperkuat supremasi hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta meningkatkan PNBP dan kualitas layanan hukum di seluruh wilayah Provinsi Maluku. (**)















