Gerakan Mahasiswa Alifiru Geruduk DPRD Maluku Tuntut Polda Tangkap Tersangka Kasus Pelecehan seksual 

oleh -2309 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Gerakan Mahasiswa Alifiru (GEMAFURU) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Maluku, mendesak  DPRD untuk mengundang Kapolda Maluku terkait  kasus pelecehan seksual yang di lakukan oknum mantang Camat Taniwel Timur terhadap gadis di bawah umur yang sampai saat ini masih berstatus DPO.

Kehadiran masa aksi yang berjumlah sekitar 25 orang itu terlihat membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan mendesak Polisi untuk segera menangkap tersangka  yang sampai saat ini masih berstatus DPO.

Selain itu mereka juga melakukan orasi secara bergantian yang ditujukan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku untuk dapat merespon kehadiran mereka dan menerima tuntutan mereka.

Wakil ketua komisi III anggota DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethol saat menerima masa aksi menyatakan, DPRD Provinsi Maluku lewat komisi I akan mengundang  Kapolda Maluku untuk duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mantang Camat Taniwel Timur tersebut.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pelakunya harus segera ditangkap oleh polisi, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Jelas Tethol.

Menurutnya, semua tuntutan masa aksi akan segera di serahkan ke komisi I yang membidangi hal tersebut, selanjutnya komisi I akan mengundang Kapolda Maluku duduk bersama untuk membicarakan persoalan ini.

“Hari Jumat nanti ada rapat bersama dengan seluruh komisi, persoalan dan tuntutan adik-adik akan saya sampaikan kepada komisi I untuk segara ditindaklanjuti,” Tuturnya.

Salah satu masa aksi, Kaleb Yamarua saat menyampaikan orasinya mengatakan, minta DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengundang Kapolda Maluku untuk dimintai keterangan terkait kasus pelecehan seksual.

“Kami juga meminta atensi dari komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam melihat hak anak yang mengalami pelecehan seksual, terkait dengan pemulihan psikologi korban pelecehan seksual,” Ungkapnya.

Ia juga meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera meninjau status kepegawaian dari Royke Marthen Madobaafu alias Royke tersangka kasus pelecehan seksual untuk mengusulkan Pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Provinsi Maluku  atau Gubernur Maluku. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.