Empat Terpidana Kasus Penggelapan Uang BPR Modern Maluku Dieksekusi di Ambon

oleh -1518 Dilihat

MasarikuOnlibe.Com, Ambon — Kejaksaan Negeri Ambon resmi mengeksekusi empat terpidana dalam kasus penggelapan dana PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express, Senin (16/6). Para terpidana tersebut telah dijatuhi hukuman dengan putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana perbankan yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022.

Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, menyusul selesainya proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Keempat terpidana adalah mantan pejabat dan pengelola internal PT. BPR Modern Express yang terbukti melakukan penggelapan dana nasabah.

Berikut rincian vonis masing-masing terpidana:

1. Walter Dave Engko

Dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

2. Alexander Gerald Pietersz

Menjalani hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024. Mahkamah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

3. Vronsky Calvin Sahetapy

Dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025. Bila tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

4. Frank Harry Titaheluw

Mendapat vonis yang sama dengan Sahetapy, yakni lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025. Jika denda tidak dibayar, maka akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Kejaksaan menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan sektor keuangan, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan seperti BPR.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah tuntas. Kami berharap ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama di sektor keuangan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar seorang pejabat Kejari Ambon dalam keterangan persnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik Maluku karena menyangkut dana masyarakat yang dipercayakan kepada BPR. Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap para terpidana, diharapkan keadilan dapat ditegakkan serta memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (**)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.