MasarikuOnline.Com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Ambon. Ia didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., serta para asisten Kejati Maluku.
Kajati menyebut, penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon yang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut. Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan PT. Dok Waiame pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2024.
“Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana korupsi, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Kajati Agoes SP.
Perusahaan tersebut tercatat mengelola dana sebesar kurang lebih Rp177 miliar dalam rentang waktu empat tahun, namun berbagai pelanggaran ditemukan, di antaranya:
1. Pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan RKAP yang ditetapkan dalam RUPS.
2. Adanya belanja fiktif.
3. Mark-up harga dan volume barang.
4. Transaksi keuangan yang menyimpang, termasuk transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi staf.
5. Penerimaan uang secara tidak sah oleh pejabat dan staf perusahaan.
Selain itu, Kejaksaan juga mengungkap bahwa sebagian dana yang ditransfer ke rekening pribadi digunakan untuk kegiatan kantor, namun sebagian lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, tim penyelidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.760.291.500 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Penyidikan resmi ini dilandasi oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. (**)