MasarikuOnline. Com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku resmi mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Maluku, Jumat (18/7/2025).
Keputusan diambil bulat oleh sembilan fraksi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, didampingi Wakil Ketua Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala. Hadir pula Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath.
Benhur menyebut pengesahan RTRW ini adalah hasil kerja panjang Pansus dan Bapemperda, dengan masukan dari berbagai sektor.
“Ini adalah produk kerja bersama yang strategis untuk arah pembangunan Maluku dalam dua dekade ke depan,” kata Benhur.
RTRW disusun agar pembangunan Maluku lebih terencana dan berbasis potensi kawasan, khususnya di daerah kepulauan yang masih menghadapi keterisolasian dan ketimpangan infrastruktur.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan pengesahan RTRW bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk perubahan nyata.
“Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Hendrik.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan ruang laut Maluku yang mencapai 92% dari luas wilayah provinsi.
“Kami ingin negara hadir lebih adil di Maluku, yang selama ini menyumbang banyak tetapi belum mendapat perhatian setimpal,” tegasnya.
Pemerintah berharap RTRW bisa jadi dasar perlindungan lingkungan, pengelolaan ruang laut, dan pengembangan pusat ekonomi baru. Kebijakan ini juga dipandang memperkuat posisi tawar Maluku di tingkat nasional.
“Penetapan RTRW adalah awal dari perubahan yang terukur, adil, dan inklusif,” kata Hendrik.
(**)















