MasarikuOnline.Com, Ambon – Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Maluku Tenggara yang bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Tenggara. yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Nicodemus Ubro sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Tenggara mewakili Penjabat Bupati Maluku Tenggara, pada Rabu (17/01/2024).
Dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepala OPD terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting serta para tokoh agama.
Sementara itu kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Dra. Renta Rego dalam arahannya mengatakan bahwa dalam upaya percepatan penurunan stunting maka pendekatan melalui keluarga beresiko stunitng dengan intervensi spesifik dan sensitif sangatlah penting dalam menerikan kotribusi terhadap percepatan penrunan stunting.
Oleh karena diperlukan rencana aksi nasional dalam upaya penurunan stunting atau yang sering kita sebut dengan RAN PASTI yang meliputi penyediaan data keluarga beresiko stunting, memastikan bahwa Tim Pendamping Keluarga atau TPK melakukan pendampingan bagi keluarga beresiko stunting dalam pelayanan KIE, Rujukan kesehatan dan bantuan social, pendampingan bagi para calon pengantin atau calon pasangan usia subur, surveilans keluarga beresiko stunsing, dan memastikan pelaksanaan audit kasus stunting.
Saya berharap untuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri dari OPD terkait pada pada lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara khususnya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, terutama tokoh-tokoh agama yang ada agar dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam menekan dan menurunkan angka stunting di kabupaten ini melalui peningkatan pendampingan terhadap calon pengantin.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku menyerahkan langsung Petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan berharap Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai oleh BOKB pada Tahun 2024 ini dapat maksimal dari sisi penyerapan dan pelaporannya, (**)

