MasarikuOnline. Com, Seram Bagian Barat – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya memahami Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar warga tidak terjebak utang bermasalah akibat literasi keuangan yang rendah.
Hal itu disampaikan Andi Bais dari OJK Maluku dalam kegiatan Gencarkan Edukasiku yang berlangsung di Negeri Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (11/2/2026).
Dalam pemaparannya, Andi menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk mencatat riwayat kredit atau pembiayaan masyarakat di lembaga jasa keuangan. Data tersebut menjadi acuan bagi bank maupun perusahaan pembiayaan dalam menilai kelayakan seseorang sebelum memberikan pinjaman.
“SLIK membantu lembaga keuangan melihat histori kredit calon debitur. Kalau ada tunggakan, itu akan tercatat dan memengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya,” jelas Andi di hadapan peserta edukasi.
Ia mengungkapkan, salah satu alasan masyarakat masih terjebak pinjol adalah kebutuhan mendesak, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya kesehatan hingga pendidikan. Namun di sisi lain, minimnya pemahaman soal risiko bunga, denda, dan perlindungan data pribadi membuat warga rentan menjadi korban.
Menurutnya, pinjol pada dasarnya diperbolehkan selama legal dan terdaftar serta diawasi OJK. Perusahaan fintech lending resmi wajib mematuhi aturan, termasuk batasan akses data dan tata cara penagihan.
“Kalau memang terpaksa harus meminjam, pastikan memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Karena kalau ada masalah, ada perlindungan dan mekanisme pengaduan,” tegasnya.
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak berada di bawah pengawasan regulator. Modusnya beragam, mulai dari penawaran melalui SMS, tautan mencurigakan hingga promosi di media sosial.
Perbedaan mendasar pinjol legal dan ilegal terletak pada perlindungan konsumen. Pinjol legal hanya diizinkan mengakses data terbatas seperti kamera, mikrofon dan lokasi. Sementara pinjol ilegal kerap meminta akses ke seluruh kontak dan galeri, yang kemudian digunakan untuk melakukan intimidasi saat penagihan.
Tak sedikit korban yang mengaku data pribadinya disebar ke keluarga dan rekan kerja ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Bahkan, pinjaman awal senilai Rp1 juta bisa membengkak berkali lipat akibat bunga dan denda yang tidak transparan.
Melalui kegiatan edukasi ini, OJK mendorong masyarakat agar lebih bijak mengelola keuangan, menyiapkan dana darurat, serta memanfaatkan SLIK untuk mengetahui riwayat kredit masing-masing.
“Literasi keuangan adalah benteng utama. Jangan mudah tergiur proses cepat tanpa memahami risikonya,” tutup Andi.
Di era digital, kemudahan akses pinjaman memang semakin terbuka. Namun tanpa pemahaman yang cukup, kemudahan itu bisa berubah menjadi jerat utang berkepanjangan.
(**)
















