MASARIKU.COM, Seorang penumpang bernama Yermias Jake, laki-laki (31) tahun, alamat Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, agama Kristen Katolik, melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat ke laut di perairan Tanjung Allang Kec. Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah, Senin (24/1/2022)
Menurut Kapolsek KPYK IPTU Burhanudin Surya Muhammad, mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi 1. LUKMAN, Umur 45 tahun, Pekerjaan Kepala Security KM. Leuser, Alamat Gresik Jawa Timur (Cp 08229266627), bahwa sekitat pada pukul 14.50 WIT, saksi sementara berada di pos security, kemudian datang salah seorang penumpang yang memberitahukan bahwa ada seorang penumpang yang jatuh ke laut, mendengar hal tersebut saksi langsung menghubungi anjungan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada perwira jaga atas nama HARIS PRAJA.
Lanjutnya, setelah itu nahkoda kapal memutar balik kapal dan melakukan penyelamatan terhadap korban, pada saat melakukan pertolongan para crew kapal telah melempar pelampung kepada korban tetapi korban tidak mau mengambil pelampung tersebut, sehingga salah seorang penumpang atas nama BRIPKA RONALD KELIDUAN (anggota Propam Polres Kepulauan Tanimbar) melompat ke laut dan langsung menolong korban dan mengangkatnya ke atas kapal kemudian bersama-sama dengan crew kapal membawa korban ke ruang poliklinik untuk mendapatkan pertolongan pertama, tuturnya.
Menurut keterangan saksi 2, GABRIEL JEHANU, Umur 37, Alamat Jl. Epo Kab. Mimika Provinsi Papua, bahwa awalnya saksi sementata berada di deck 5, kemudian mendengarkan informasi dari crew kapal lewat pengeras suara bahwa para penumpang tujuan labuanbajo diharapkan menuju ke deck 5, sesampainya di TKP saksi melihat korban telah berada di laut dan sedang mendapatkan pertolongan dari crew kapal, setelah itu saksi 2 di minta menuju ke Ruang Poliklinik untuk membantu korban, ujar Kapolsek.
Lanjut Leatemia, setelah mendapat perawatan medis di Ruang Poliklinik, korban menyampaikan keterangan, bahwa korban ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat ke laut karena diakibatkan deprisi / kecewa karna salah seorang kenalan An. BUDI SANTOSO yang berada di Surabaya memberi perkerjaaan untuk korban dan memfasilitasinya ke Timika untuk mengurus sebidang tanah milik ybs dengan perjanjian akan diberikan upah kerja yang telah di sepakati oleh kedua pihak, namun pada saat korban telah bekerja untuk mengurus tanah tersebut Sdr. BUDI SANTOSO memberikan upah kepada korban tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati,
korban akan di berangkatkan kembali dengan menggunakan kapal KM. Leuser sesuai dengan tujuan korban yaitu Mimika – Labuanbajo, tutupnya. (JR**)















