MASARIKU.COM, Pemuda Pemudi Aboru Kariuw Booi dan Hualoi mendatangi kantor DPRD Maluku guna mempertanyakan sikap Wakil Rakyat DPRD Provinsi Maluku dalam penanganan konflik Pelauw dan Kariuw yang mengakibatkan warga Kariuw harus mengungsi ke Desa Aboru.
Kedatangan mereka pada rabu 9/2/2022 di Kantor DPRD Maluku tersebut di kawal oleh ratusan aparat gabungan dari Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Mereka diterima oleh Ketua DPRD Maluku Drs.Lucky Wattimury, M.Si, Sekretaris DPRD Maluku Drs. Bodewin Wattimena dan beberapa Anggota DPRD Maluku diantaranya Ali Kolatlena.
Dalam point tuntutan yang dibacakan Perwakilan Pemuda Hualoy isinya, Pertama, Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk secepatnya memulangkan masyarakat Kariuw ke Negeri asalnya paling lambat bulan Maret.
Kedua, Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku sesegera mungkin mengucurkan Dana anggaran untuk pembangunan rumah Negeri Adat Kariuw.
Ketiga, Mendesak. Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura untuk mendirikan pos-pos keamanan secara permanen diperbatasan antara Negeri Kariuw-Pelauw dan Kariuw-Ori sesuai statement mereka.
Keempat, Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk membangun Rumah masyarakat Kariuw yang terbakar saat penyerangan oleh Masyarakat Pelauw-Ori sejak 26 Januari 2022.
Kelima, Mendesak Kapolda Maluku untuk menangkap oknum Pembacokan yang menimpa Warga Negeri Kariuw yang terjadi pada Selasa 25 Januari 2022 yang dilakukan oleh warga dusun Ori.
Keenam, Mendesak Kapolda Maluku untuk menangkap pelaku penyerangan dan pembakaran Rumah warga dan dua Rumah ibadah diantaranya Gereja Sidang Jemaat Allah dan Gereja GPM Lama.
Ketujuh, Mendesak kapolda Maluku untuk mencopot Kapolsek Pulau Haruku Bahbinkamtimnas yang diduga ikut terlibat pada Penyerangan negeri Adat Kariuw.
Kedelapan, Mendesak apartement sipil Negara dalam.hal ini unsur TNI Polri untuk segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan Warga pelauw dan warga Ori terkait dalam hal penggunaan senjata api berupa senjata mesin organik dan segera menangkap oknum-oknum yang dengan sengaja menggunakan senjata api tanpa izin. (*















