MasarikuOnline.Com, Ambon – Setelah melaksanakan program pembinaan dengan baik, 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas III Ambon kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kamis (14/11/2024).
WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB dan CB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Perempuan Ambon.
Kasubsi Pembinaan, Wa Otje menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi seluruh aspeknya.
“Empat warga binaan yang menjalani integrasi ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas berdasarkan aturan yang berlaku, yang bersangkutan juga telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana yang dimaksud sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat” jelas Otje.
Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Fifi Firda mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Pembinaan sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib. (**)
















