MASARIKU.COM, DPRD Provinsi Maluku adalah lembaga yang didirikan oleh negara dengan fungsi mengawasi mengontrol setiap kebijakan politik. “Kami hadir di Maluku dengan tujuan untuk memastikan setiap Anggaran yang dikucurkan ke Maluku itu menetes dan mengalir seluruhnya dalam. memajukan kesejahteraan umum adil dan makmur bagi masyarakat Maluku”.

Hal ini diakui oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufhron saat hadir dalam rapat koordinasi terintegrasi bersama jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Maluku beserta seluruhnya staf yang berlangsung di lantai 5 Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang. Rabu 3/11/2021.
“Jadi kami hadir dengan tujuannya sama, kalau DPRD fungsinya mengawasi secara politik dan Kami (KPK) fungsinya mengawasi secara perspektif,”jelasnya.
Kemudian menanggapi hukuman mati bagi koruptor saat ditanya, Gufron menjelaskan berdasarkan undang undang nomor 31 pasal 99 junto tahun 2001; hukuman mati itu ada untuk tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 2 yang merugikan Keuangan Negara dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya kondisi bencana dan lain-lain.
Dirinya mengakui untuk penanganan-penanganan kasus tindak pidana Korupsi di Maluku. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kantor-kantor pelayanan publik, Inspektorat maupun pihaknya KeJaksaan. BPKP Daerah.
Sedangkan mengenai Jabatan Sekda yang hingga saat ini masih diisi oleh Pejabat Plh, KPK akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku untuk masalah tersebut. Mengapa hingga saat ini jabatan sekda yang masih Plh.
Harapan Kami adalah untuk penanganan kasus korupsi di Maluku bukan hanya KPK RI yang tangani tapi juga Kepolisian dan KeJaksaan supaya ada perlakuan yang sama dalam melihat segala persoalan Korupsi. (RS)















