Urgensi Coast Guard Indonesia Sebagai Institusi Penegakan Hukum Dilaut

oleh -2849 Dilihat

Oleh: Kapten Chk Dody Saputra,S.T.Han., S.H., M.Hm,

MasarikuOnline.Com, Ambon – Sebagaimana diketahui selama ini, Indonesia di wilayah perbatasan sering mengalami kompleksitas masalah yang berpengaruh kepada semua asfek kehidupan. Kita sebut saja misalnya ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan.

Wilayah perbatasan tersebut sering terisolir, tertinggal, infrastruktur yang minim, pengawasan yang lemah. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang memadai di kawasan perbatasan. Terutama wilayah yang memiliki perbatasan dengan negara negara tetangga.

Pentingnya pemerintah memperhatikan wilayah perbatasan sebagai salah satu aspek penting dalam penegakkan pertahanan-keamanan terutama di perairan laut, karena terkait langsung dengan kedaulatan negara. Wilayah perbatasan butuh sistem manajemen yang terorganisir di pusat dan di daerah. Seharusnya ada elaborasi dari pendekatan keamanan dan kesejahteraannya.

Oleh karena itu, untuk menjawab dinamika dan problematika yang dihadapi kedepan. Maka, pentingnya ada institusi penegakkan hukum dan penjaga wilayah keamanan di perairan laut Indonesia, yang luasnya hampir tiga kali dari keseluruhan daratan NKRI.

Institusi yang dimaksud adalah Coast Guard Indonesia, sebab semua negara sudah memiliki coast guard, cuma tiga negara yang belum yaitu, Timor Leste, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Padahal Indonesia merupakan negara dengan perairan yang luas. Menurut hemat penulis ke depan, para pemangku kepentingan perlu melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Kelautan.

Kita berharap para pemangku kebijakan bisa dapat revisi Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, sehingga bisa menciptakan iklim efisiensi dan efektivitas pada keamanan laut Indonesia. Sejauh ini, keamanan laut seakan-akan jalan sendiri-sendiri karena kurang lebih ada enam kementerian/lembaga yang memiliki kapal patroli.

Fakta empiris membuktikan di lapangan saat ini ada enam kementerian/lembaga, yang mempunyai armada patroli berdasarkan amanat Undang-undang. Alhasilnya kondisi sekarang dapat berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penindakan di wilayah laut antar organ Negara tersebut. Hal ini, berimplikasi pada terjadinya ambiguitas penegakan keamanan maritim kita.

Dengan demikian, menurut Letjen TNI Marinir Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si Wakil Ketua 1 DPD RI bahwa Indonesia harus mencari formula efisiensi dalam keamanan laut kita, seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjadi ketua kelas dalam mengatur lalu lintas laut.

Saat ini baik itu Bakamla, kementerian/lembaga, Polisi, Bea Cukai, dan lainnya. Secara normatif organ-organ tersebut telah jalan sesuai dengan tupoksinya, tapi secara terpadu perlu diatur agar lalu lintas bisa teratur.

Apalagi menurut Pak Nono Sampono, bahwa Angkatan Laut serta armadanya saat ini masih sangat terbatas. Untuk itu harus ada organ penegakan hukum yang disiapkan. Sehingga sangat urgensi terkait pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang tentang kelautan nanti, harusnya mengakui bahwa Indonesia Coast Guard adalah Bakamla.

Jika Bakamla merupakan embrio Coast Guard Indonesia, harus diberikan hak untuk melakukan penyelidikan dan penyedikan. Tentunya, pertanggungjawaban Coast Guard harus langsung di bawah Presiden.
Sebab, sudah hampir 50 tahun Indonesia hanya jalan di tempat dalam penataan sistem keamanan laut Indonesia. Bahkan sampai saat ini untuk menyatukan kemaritiman Indonesia belum juga bisa diselesaikan dengan tepat.

terdapat 24 Undang-undang yang mengatur tentang keamanan laut, bahkan terdapat berbagai lembaga atau unit kerja yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan penegakan hukum. Hal tersebut mengakibatkan kurangnya koordinasi diantara organ Negara di laut yang memiliki kewenangan di wilayah perairan.

Terdapat banyak peraturan perundangan yang materinya saling tumpang tindih dan berbenturan. Permasalahan lainnya dalam keamanan laut dan pantai adalah banyaknya instansi yang berwenang, sehingga kurang efektif dalam keamanan laut kita.

Selama ini eksistensi penegakan hukum kelautan masih kurang. Untuk itu perlu pembenahan dan sinergitas lembaga terkait atas keamanan laut sehingga bisa sesuai dengan regulasi yang ada. Sekali lagi Pemerintah diharapkan perlu melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang kelautan, dan semoga bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Selain pengaturan secara jelas tentang wilayah laut. Menurut hemat penulis, bila perlu kita mengevaluasi udara sebagai wilayah negara. Kita memandang permasalahan ini sebagai suatu kepentingan besar, belum menjadi perhatian yang sama seperti darat dan laut. Padahal masa depan itu berada di udara.

Kalau kita membaca sejauh ini ketentuan Norma Undang-undang Nomor 43 tahun 2008, yang belum secara tegas mengatur wilayah udara sebagai komponen pertahanan. Padahal wilayah udara sangat penting ke depannya. Oleh karena itu, perhatian pemerintah mengenai wilayah udara penting untuk ditingkatkan selain wilayah darat dan laut. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.