Terus Hidup “Klaim Kepalsuan Dalam Umat Buddha”. Umat Buddha Maluku Kecam Keras Jauwerisa Hingga Tunjukkan Berbagai Bukti

oleh -1609 Dilihat

Masarikuonline.com- Ambon. Wilhelmus Jauwersa kembali menjadi sorotan Publik dengan kelakuannya yang selalu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan seharusnya dilakukan dalam memberikan pembenaran bagi umat Buddha di Maluku. Atas ulahnya tersebut, Pernyataan sikap Mewakili pengurus vihara, yayasan, majelis keagamaan dan umat Buddha di Maluku, menyampaikan sikap keras terkait figur saudara Wilhemus Jawerisa dalam ruang publik hari ini tanggal 16 November 2025.

Kami sadar Pernyataan ini bukan mewakili seluruh umat Buddha di maluku, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi keagamaan untuk menjaga ketertiban administrasi dan integritas representasi keagamaan.

Kami umat Buddha di Provinsi Maluku, menyampaikan keprihatinan mendalam atas figur Wilhemus Jawerisa yang terus tampil di ruang publik dan instansi pemerintah sebagai tokoh agama Buddha. Konferensi Pers  Pernyataan Sikap ini dibacakan Budi Santoso Cs Bertempat Di Vihara Gunung Nona Kota Ambon, Minggu (16/11/2025).

Pernyataan Sikap diteriaki keras mewakil Umat Buddha Maluku, “Kami sampaikan bukan sebagai bentuk kebencian pribadi, melainkan sebagai panggilan moral dan tanggung jawab keagamaan, demi menjaga kemurnian, martabat, dan kebenaran dalam kehidupan beragama Buddha di Maluku,”jelasnya.

Adapun perlu kami beberkan Tindakan Pemalsuan dan Penyesatan Umat Selama lebih dari dua dekade (sekitar tahun 2000 hingga 2022), wilhemus tampil sebagai “pandita” dan menandatangani dokumen perkawinan menikahkan umat Buddha, dan menandatangani surat perkawinan sebagai Pandita dan menerbitkan surat perkawinan Sangha Agung Indonesia.

Faktanya, surat resmi dari Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) telah menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah Pandita. Tindakan wilhemus ini jelas merupakan penyesatan terhadap umat, penyalahgunaan wewenang keagamaan, dan pelanggaran moral serius yang mencoreng kesucian ritual perkawinan dalam agama Buddha,”ujar Santoso.

Lanjutnya juga, Kemudian Permasalahan Jabatan Organisasi yang Tidak Konsisten Berdasarkan pengakuan dalam persidangan sengketa tanah di PN, Dimana berdiri bangunan Buddha Center, Wilhemus menyatakan bahwa ia baru memiliki SK sebagai Ketua WALUBI Maluku untuk periode 2022–2027. Dengan alat bukti yang dia sertakan SK.

Namun jauh sebelum itu—sejak awal tahun 2000—ia sudah mengaku dan bertindak seolah-olah menjabat Ketua DPD Walubi Maluku, bahkan pada tahun 2017 menerima hibah kendaraan dari Pemerintah Provinsi Maluku dengan menandatangani dokumen sebagai Ketua Ormas tersebut. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas jabatan dan penyesatan administrative. karena status legal Wilhemus jawerissa sebagai ketua WALUBI Maluku masih dipertanyakan dan informasi yang kami terima belum terdaftar secara resmi di kesbangpol sampai saat ini, sementara di Kementerian Agama, sebagaimana ditegaskan oleh Pembimas Buddha Provinsi Maluku dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024, Wihemus dengan kelembagaannya belum terdaftar, “ungkapnya.

Tambahnya, Fakta-fakta administratif ini membutuhkan klarifikasi resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Karena Persoalan-Persoalan Serius yang Telah Dilaporkan Selain permasalahan jabatan dan legalitas, Kami mencatat sejumlah persoalan yang telah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait, antara lain, Saudara Wilhemus ini telah  Memanipulasi akta Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta, menempatkan dirinya sebagai ketua yayasan, yang kini telah dilaporkan pada POLRESTA Ambon oleh pendiri sekaligus ketua yayasan Vihara Suarna Giri Tirta yang sah Bapak Hecky Tjowasi.

Kemudian Membangun Buddha Center di atas lahan pribadi umat tanpa izin ahli waris, yang berujung pada sengketa pengadilan.

Memasang spanduk pelarangan ibadah pada Desember 2024 di area vihara, menimbulkan keresahan di tengah umat.

Berupaya mengganti nama vihara tanpa ijin pendiri vihara, agar disamakan dengan nama Yayasan kemudian mengklaim sebagai milik Yayasan. Hal ini meresahkan umat dan menyulut kemarahan pendiri Yayasan dan pendiri vihara,”terangnya.

Dari rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola tindakan yang menimbulkan dampak sosial dan administratif yang signifikan Langkah yang ditempuh

“Kami telah menyampaikan seluruh bukti, menghadiri mediasi, termasuk salinan surat-surat perkawinan palsu, kesaksian umat, dan dokumen administrative kepada BIMAS Buddha Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah tegas yang diambil untuk mengklarifikasi status, legalitas dan Tindakan Wilhemus,”bebernya.

Kami memahami, bahwa cinta kasih atau **mettā** sering dijadikan dasar dalam menyikapi perbedaan. Namun, cinta kasih bukan berarti membiarkan kebohongan berjalan terus.

Cinta kasih sejati harus berjalan beriringan dengan kebijaksanaan dan keberanian menegakkan kebenaran.

Kami menyampaikan permintaan tegas kepada BIMAS Buddha Provinsi Maluku sebagai lembaga negara yang berwenang,

Memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, dan umat mengenai status legalitas wilhemus dalam membawa nama kelembagaan atau majelis, dari tahun 2000 disertai dengan dokumen pendukung agar umat tidak terus dibingungkan oleh manipulasi informasi.

Dengqn Tidak menokohkan atau merekomendasikan Wilhemus jauwerissa sebagai tokoh agama buddha. untuk menjaga: kejelasan representasi, martabat agama Buddha, dan keamanan umat di lingkungan pembinaan kami.

Menyampaikan dokumen pendukung mengenai data organisasi agama Buddha yang ada di maluku dan terdaftar secara resmi pada Kementerian agama.

Ini Kami memandang langkah ini sangat penting untuk:  menghindari kerancuan mencegah penyalahgunaan nama Majelis atau Ormas menjaga ketertiban administrasi serta melindungi umat dari kebingungan dan kerugian sosial.

Kemudian juga, Kepada pemerintah daerah, mohon Memverifikasi seluruh data kelembagaan dan jabatan keagamaan sebelum memberikan pengakuan publik, fasilitasi, atau dukungan administratif.

Menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak memberikan legitimasi kepada individu tanpa dasar legalitas yang jelas.

Melindungi umat Buddha di Maluku dari kerugian sosial dan moral akibat tindakan Wilhemus Jawerisa/individu yang mengatasnamakan Tokoh agama Buddha.

Kami yakin bahwa negara memiliki niat baik untuk menjaga kerukunan umat beragama, namun penokohan yang salah tanpa dasar hukum justru mencederai kepercayaan umat dan mengaburkan sistem pembinaan keagamaan yang sehat.

Kami berharap Pernyataan Sikap Kami sebagai pengurus organisasi keagamaan, vihara, majelis dan umat di Maluku, dengan penuh kesadaran kami menyampaikan,

Kami MENOLAK penokohan saudara Wilhemus Jawerisa sebagai tokoh agama Buddha dalam kegiatan pemerintahan maupun public,yang secara nyata telah melakukan penipuan atas nama agama.

Penolakan ini bukan berdasarkan sentimen pribadi, tetapi: berdasarkan ketidakjelasan legalitas, persoalan administratif yang telah tercatat, dan laporan perkara yang sedang berjalan.

Kami meminta agar penokohan tersebut dihentikan sampai ada kejelasan resmi dari BIMAS Buddha dan instansi pemerintah terkait.

Kami menyerukan agar Wilhemus menghentikan seluruh aktivitas keagamaan yang tidak memiliki dasar hukum, dan meminta maaf secara terbuka kepada umat.

Demikian penyataan kami menolak dengan tegas pengakuan publik terhadap Wilhemus Jawerisa sebagai tokoh agama Buddha yang mewakili umat Buddha, dengan berkaca pada Tindakan-tindakan nya yang mencoreng umat Buddha.

Pernyataan ini menjadi cermin nurani umat Buddha yang meminta kejelasan, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan beragama di Indonesia

Kami berterima kasih kepada semua pihak yang tetap berdiri di sisi kebenaran dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Walaupun berbeda keyakinan.

Semoga langkah ini menjadi awal dari pembersihan moral dan pembenahan kelembagaan atas nama agama.

Atas perhatian dan kebijaksanaan pemerintah serta masyarakat luas, kami mengucapkan terima kasih. Semoga semua makhluk hidup berbahagia,”ungkap Santoso menutup.

Sementara itu, Wilhesmus Jauwerissa yang dikonfirmasi soal Kepanditaannya menjelaskan bahwa,

Sementara itu, Wilhesmus Jauwerissa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, Beta nie Pandita adalah Benar, tapi bukan dibawah dong lembaga, itu kan ada dua lembaga, nah di walubi, beta pandita dibawah bante darmo suryo dari menado, dan tidak menerima SK jadi pandita, hanya dibaptis dan jadi pandita di swarna giri tirta, nah bilang dong pandita dilembaga apa dolo?.

Namun ketika ditanya pandita dari tahun berapa, Jawerissa menjawab, beta nie pandita seng tau tahun berapa?, tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.