Sekda Maluku Resmi Buka Pertemuan Reguler KPBP Tuna, Bahas Pengelolaan Rumpon dan Keberlanjutan Sumber Daya Laut

oleh -992 Dilihat

MasarikuOnline, Com, Ambon — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, secara resmi membuka Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Maluku yang digelar di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kamis (22/5).

Mewakili Gubernur Maluku, Sadali dalam sambutannya menekankan pentingnya peran strategis Maluku dalam pengelolaan sumber daya perikanan nasional. Dikatakan, dengan karakteristik geografis sebagai provinsi kepulauan, wilayah laut Maluku mencakup sekitar 92,4 persen dari total luas provinsi.

“Potensi sumber daya perikanan Maluku tersebar di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Aru,” ujarnya.

Ketiga wilayah tersebut, lanjutnya, merupakan sentra produksi tuna nasional yang masuk dalam Rencana Nasional Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, dan Tongkol sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/KEPMEN-KP/2015, serta telah disinergikan dengan RPJMN 2025–2029.

Sadali menyoroti bahwa jenis tuna yang dominan di perairan Maluku adalah tuna sirip kuning (yellowfin tuna), yang selama ini ditangkap oleh nelayan kecil secara tradisional. Produk ini telah memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penggunaan rumpon (alat bantu penangkapan ikan). Menurutnya, penempatan rumpon perlu diatur secara cermat untuk menghindari konflik ruang laut dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut, terlebih karena Indonesia merupakan bagian dari organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO).

“Pertemuan kali ini diharapkan menjadikan rumpon sebagai pokok bahasan utama, sejalan dengan misi kelima pembangunan daerah, yaitu pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau secara berkelanjutan,” tambahnya.

Secara nasional, pengaturan rumpon telah diatur dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya untuk perairan lebih dari 12 mil. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Maluku tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk mengatur penempatan rumpon di wilayah perairan di bawah 12 mil.

“Kita semua dituntut untuk melakukan eksplorasi dan inovasi produktif guna memastikan kelautan dan perikanan tidak dieksploitasi secara tidak terkontrol. Ini penting demi menjamin keberlanjutan sumber daya laut yang kita miliki,” tegasnya.

Ia berharap, pertemuan ini dapat menghasilkan rumusan konsep yang realistis dan aplikatif di lapangan serta dapat dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan perikanan tuna di Maluku.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal KKP, akademisi, Bakamla Maluku, Danlantamal IX Ambon, KSOP Ambon, pimpinan OPD terkait lingkup Pemprov Maluku, kepala cabang dinas perikanan kabupaten/kota se-Maluku, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.