MasarikuOnline.Com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan 10 proyek strategis guna menunjang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1291 tanggal 14 Maret 2025.
Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis Kominfo, Ronald H. Lekransy, menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan di Kota Ambon.
“Proyek strategis ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap Lekransy pada Jumat (28/3/25).
Proyek-proyek tersebut didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD tahun anggaran 2025, dengan pelaksanaan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
10 Proyek Strategis Kota Ambon Tahun 2025
Dinas Kesehatan:
1. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas – Rp 1.847.552.000
2. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan lainnya – Rp 2.050.987.000
Dinas Pendidikan:
3. Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah – Rp 3.886.530.000
4. Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah – Rp 382.267.200
5. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah – Rp 2.446.240.000
6. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik – Rp 2.956.102.000
Dinas PUPR:
7. Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku – Rp 1.500.000.000
8. Pemeliharaan Berkala Jalan – Rp 1.946.000.000
9. Rehabilitasi Jalan – Rp 1.800.000.000
10. Pengadaan Gedung Kantor dan Bangunan lainnya – Rp 1.449.929.000
Lekransy menegaskan bahwa penetapan proyek ini akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program prioritasnya. Diharapkan, proyek-proyek ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Langkah ini juga sejalan dengan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam intervensi pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (**)















