MasarikuOnline.Com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon kembali menggelar sosialisasi penertiban kawasan pasar pada Selasa (22/04/2025), dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kota, Robby Sapulette.
Dalam pertemuan bersama para pedagang, Sapulette menegaskan bahwa mulai 28 April 2025, aktivitas jual beli di luar area gedung pasar tidak lagi diperbolehkan.
“Kami sudah sampaikan sejak awal. Mulai tanggal 28 April, tidak ada lagi aktivitas jual beli di luar gedung pasar,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pedagang agar segera memindahkan lapaknya ke dalam gedung pasar sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil untuk menata kembali kawasan pasar serta meningkatkan kenyamanan dan ketertiban umum.
Penertiban akan dilakukan secara persuasif namun tegas, dengan melibatkan Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Pemkot menargetkan terciptanya pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak. (**)