Pemkot Ambon Berkomitmen Laksanakan Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden

oleh -890 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkomitmen melaksanakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini bertujuan menghemat anggaran negara hingga Rp306,69 triliun, dengan rincian pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,56 triliun. Efisiensi ini mencakup pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, pada Selasa (11/02/2025) menyatakan bahwa Pemkot Ambon akan menghapus Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan jalan, kecuali untuk proyek air bersih. Selain itu, anggaran perjalanan dinas akan dipangkas sebesar 50%, dan belanja barang, termasuk alat tulis kantor (ATK), akan diefisienkan hingga 20%.

Kaya juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini merupakan kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah guna mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama DPRD Kota Ambon, mengingat perubahan anggaran memerlukan persetujuan bersama. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan untuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.