MASARIKU.COM, Pemerintah Provinsi Maluku lewat Gubernur Maluku Irjend Pol Purn Drs Murad Ismail telah menunjuk Ir. Sadlie sebagai Pelaksana Harian Sekda Maluku mengingat Sekda Maluku Kasrul Selang sedang dalam masa pemulihan akibat terpapar covid 19 yang sementara ini sedang menjalani masa isolasi atau karantina.
Hal ini dikaui oleh Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno kepada wartawan dalam keterangan pers. Rabu 21/7/2021 di Kantor Gubernur Maluku. Jalan raya Pattimura Ambon
Keterangan Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno ini sekaligus memberikan klarifikasi terhadap sejumlah isu miring yang sedang viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Menurut Wagub, Penunjukan Ir. Sad lie sebagai pelaksana harian sekda adalah semata-semata tugas rutinitas. Kedua, beberapa hari yang lalu pak kasrul selang terpapar covid 19 dan atas pertimbangan Pak Gubernur Maluku pak Sekda Kasrul selang perlu mendapat pemulihan total dan sesuai aturan kurang dari 15 hari kerja dapat diangkat dan ditunjuk pelaksana harian. Kebijakan yang diambil adalah mempertimbangkan tugas-tugas pembantuan demi kelancaran pelayanan kepada publik atau masyarakat.
“Keputusan tersebut sebagaimana dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan pelaksana harian sekda antara lain : “Sebagai pejabat pembina kepegawaian Gubernur mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan pengangkatan, pembina dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dan Pembina manajemen ASN di intansi Pemerintahan sesuai undang-undang Nomot 5 tahun 2015 tentang ASN.
Lanjutnya, apabila seorang Sekda Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh Pejabat yang oleh Gubernur dilakukan oleh Penjabat Harian, yang oleh Gubernur selaku pejabat Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri Dalam Negeri pasal 214 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Ketiga, Kepala daerah menunjuk pelaksana Harian .apabila Sekda tidak melakukan tugas kurang dari 15 har.i pasal 4 a peraturan president RI No 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekerertaris daerah, empat pejabat (pemerintah daerah) memiliki hak Dan keweenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan hak tersebut antara lain ; menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat defenitif berhalangan sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tambahnya, jadi pengangkatan pemberhentian Sekda tentu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sekalipun demikian adalah kewenangan mutlak kepala daerah pembina kepegawaian kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Jabatan sekda bukan jabatan politik .tetapi jabatan sekda adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi. yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eseloninasi. Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik,”kata Orno.
“Mestinya kita dapat memahami apa yang menjadi tujuan dari pemerintahan daerah, dimana tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah secara politik untuk menjaga tetap tegaknya dan utuhnya negara kesatuan republik Indonesia”.
Berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang dikontruksikan di dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme jalannya pemerintahan dua secara formal dan kontisiounal adalah untuk melaksanakan amanat ketentuan undang-undang dasar 1945,”jelasnya.
Tiga point tersebut, secara operasional adalah untuk meningkatkan efesiensi dan integritas pelayanan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Dan melacarkan pembangunan secara adimintarsi adalah untuk memperlancar tata pmerintahan secara lebih baik dalam rangka good government tata pemeritahan secara bersih dan berwibawa.
Maka secara umum tugas seorang Sekretaris Daerah Provinsi adalah membantu Gubernur melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan adminstrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah,”tutupnya. (RS)