OJK : Masyarakat Harus Cerdas Ketika Berinvestasi, Cek Legal dan Logis Setiap Penawaran investasi

oleh -3132 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2018 sampai dengan terakhir Tahun 2022  sesuai data dari satgas WI, telah menghitung kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia secara keseluruhan itu mencapai 126 triliun.

Hal ini disampaikan Stella Matitaputy, bagian Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK Maluku, yang hadir mewakili Kepala OJK sebagai narasumber pada kegiatan Sharing Session, dengan tema “Perlindungan Konsumen (UMKM) Dari Investasi Bodong yang diselenggarakan oleh Pemerintah kota Ambon, pada Kamis (03/08/2023) di Elisabeth Hotel Ambon.

Saat diwawancarai media ini Matitaputy mengatakan, terkait investasi ilegal, memang tingkat kejahatan sekarang berkembang dengan pesatnya seiring dengan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, apalagi digitalisasi.

Ia menjelaskan, sebenarnya di Provinsi Maluku sudah terbentuk Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Maluku yang melibatkan berbagai instansi terkait dengan regulator dan juga peran-perannya dalam kaitan dengan penawaran-penawanan investasi di masyarakat dengan koordinatornya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku.

“Dalam Tim tersebut terlibat, Polda Maluku khususnya di Dirkrimsus Polda Maluku kemudian juga ada Kejaksaan, Pemerintah Daerah seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, kemudian Dinas Koperasi UMKM Kementerian Agama Bank Indonesia,” Jelasnya.

Matitaputy mengakui, untuk Provinsi Maluku dari data OJK, baik itu working konsumen yang mengadu melalui surat, kemudian juga yang investasi ilegal kita masih berproses dengan setiap pengaduan yang masuk dan yang paling tinggi Memang sekarang adalah penanganan penjol atau pinjaman online ilegal. Pinjaman Online ( Pinjol) ilegal ini menempati urutan satu dari pengaduan konsumen yang masuk sampai saat ini.

Oleh karenanya, kita dari OJK Maluku sangat mengapresiasi kegiatan ini karena Pemerintah Daerah dan otoritas terkait butuh berkolaborasi dalam menyampaikan informasi agar makin banyak masyarakat yang tahu terkait dengan investasi bodong ini.

Untuk meminimalisir kejahatan investasi bodong ini, Matitaputy mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu Legal dan Logis.

Legal artinya melakukan pengecekan seluruh legalitas tidak hanya berpedoman pada simbol-simbol lembaga yang melekat, seperti simbol OJK, Bank Indonesia, termasuk simbol kementrian. Karena simbol-simbol ini sering dipakai dalam melakukan penawaran investasi bodong.

Logis artinya, benar tidak ketika kita investasi 100 juta lalu bulan depan dapat 150 juta, logis tidak dasar pertimbangan ini.

“Bisa kita bandingkan dengan misalnya melakukan investasi di Bank, bunga deposito di Bank berapa persen yang kita pasti dapatkan, hal itu akan memudahkan kita mengambil keputusan untuk berinvestasi,” Pungkasnya. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.