MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan total denda mencapai Rp11,05 miliar. Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah seorang influencer berinisial BVN yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar untuk menggerakkan harga saham.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menjelaskan penindakan tersebut mencakup dua tipe kasus berbeda.
“Terdiri dari dua tipe kasus. Tipe pertama menyangkut kasus PT Impack Pratama Industri atau IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Jumat (20/2).
Manipulasi Saham IMPC
Kasus pertama berkaitan dengan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016.
Manipulasi dilakukan oleh dua kelompok usaha, yakni PT Dana Mitra Kencana (DMK) serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Modus yang digunakan adalah mengendalikan puluhan rekening efek nominee untuk mengatur pergerakan harga saham.
OJK mencatat terdapat sedikitnya 17 rekening efek yang dikendalikan satu korporasi dalam kelompok pertama, serta 12 rekening efek yang dikontrol oleh dua pihak perorangan.
Mereka menyediakan dana kepada para nominee untuk membeli saham, lalu menerima kembali hasil penjualan dari rekening-rekening tersebut guna menciptakan pergerakan harga semu.
Atas pelanggaran tersebut, DMK dikenai denda Rp2,1 miliar. Sementara UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp5,7 miliar.
Influencer BVN Manipulasi Sejumlah Saham
Kasus kedua melibatkan influencer pasar modal berinisial BVN. Ia terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar kepada para pengikutnya dan memanfaatkan respons pasar untuk kepentingan pribadi.
BVN juga menempatkan order jual-beli melalui beberapa rekening efek sekaligus sehingga membentuk harga saham yang tidak wajar.
Beberapa saham yang dimanipulasi antara lain:
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1-27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021
PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022
Total sanksi administratif yang dijatuhkan kepada BVN mencapai Rp5,35 miliar.
OJK Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar
Dalam siaran persnya, OJK menegaskan penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen penguatan integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” demikian pernyataan resmi OJK.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar agar tidak melakukan praktik manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas pasar modal nasional. (**)















