MasarikuOnline. Com, Seram Bagian Barat – Pernah ditolak bank saat mengajukan kredit padahal merasa tidak punya tunggakan? Bisa jadi jawabannya ada di SLIK OJK. Sistem ini merekam seluruh riwayat pinjaman masyarakat, bukan hanya di bank, tetapi juga di lembaga keuangan nonbank hingga fintech.
Hal tersebut disampaikan Andi Baiz Ikram dari OJK Maluku, bagian Assisten Manajer Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis – PEPKLMS) dalam Rapat Pleno TPAKD Seram Bagian Barat, berlangsung di kantor bupati SBB, pada Selasa (10/2/2026), pemaparannya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang kini menjadi rujukan utama lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan debitur.
Menurutnya, SLIK merupakan sistem yang menggantikan BI Checking. Jika sebelumnya BI Checking hanya mencatat pinjaman di perbankan, maka SLIK memiliki cakupan yang jauh lebih luas.
“SLIK mencakup seluruh lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Jadi bukan hanya bank, tetapi juga multifinance, koperasi pembiayaan, hingga fintech,” jelas Andi.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK adalah sistem yang merekap seluruh riwayat kredit dan pembiayaan debitur, termasuk data pribadi, fasilitas kredit, hingga histori pembayaran cicilan. Setiap lembaga jasa keuangan wajib melaporkan data nasabahnya ke OJK secara berkala.
Artinya, meski seseorang tidak pernah meminjam di bank, tetapi memiliki cicilan di lembaga pembiayaan atau pinjaman online resmi, seluruh data tersebut tetap tercatat dalam SLIK.
Kolektibilitas Jadi Penentu
Salah satu aspek terpenting dalam SLIK adalah kolektibilitas kredit, yang menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran debitur. Dalam SLIK, kolektibilitas dibagi menjadi lima kategori:
Kolektibilitas 1 (Lancar)
Tidak ada tunggakan pokok maupun bunga.
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Tunggakan 1 hingga 90 hari.
Kolektibilitas 3, 4, dan 5
Menandakan kredit bermasalah hingga macet.
Menurut juga Andi, kolektibilitas 1 dan 2 masih memungkinkan dipertimbangkan bank. Namun jika debitur sudah masuk kolektibilitas 3 ke atas, peluang pengajuan kredit baru atau top up hampir dipastikan ditolak.
“Di dunia perbankan, kolektibilitas 3, 4, dan 5 sudah masuk kategori Non Performing Loan (NPL),” ujarnya.
Isi Laporan SLIK Debitur
Dalam laporan SLIK, seluruh data debitur ditampilkan secara rinci, mulai dari:
Identitas lengkap debitur
Nama bank atau lembaga pelapor
Jenis kredit atau pembiayaan
Nomor akad dan tanggal perjanjian
Plafon pinjaman dan posisi terkini
Riwayat pembayaran cicilan bulanan
Jika seseorang memiliki pinjaman di beberapa bank, maka setiap bank akan tercatat sebagai pelapor. Semakin banyak fasilitas kredit yang dimiliki, semakin tebal pula laporan SLIK debitur tersebut.
Riwayat Kredit Terekam Hingga Dua Tahun
SLIK merekam perjalanan kredit debitur hingga dua tahun terakhir. Jika dalam periode tersebut pernah terjadi keterlambatan atau kredit macet, maka catatan itu tetap akan muncul meskipun pinjaman sudah dilunasi.
Namun demikian, jika tunggakan telah dibayar dan kewajiban kembali lancar, maka laporan kolektibilitas pada bulan berikutnya akan diperbarui.
“SLIK ini ibarat rekam jejak keuangan. Semua perjalanan utang debitur tercatat dan menjadi dasar penilaian bank,” pungkas Andi. (**)















