MasarikuOnline.Com, Ambon – Hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas termasuk Lapas kelas IIA Ambon, namun sejauh ini Lapas Ambon belum sampai pada tingkat over kapasitas yang terlalu banyak.
Penegasan ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo usai melakukan penyerahan remisi umum kepada warga binaan di Lapas kelas IIA Ambon, pada Sabtu (17/08/2024).
Hendro mengatakan, sementara ini kita masih bisa mengefektifkan dan mengefisienkan keberadaan blok-blok ruangan yang ada sehingga warga binaan bisa tinggal dengan layak di Lapas Ambon ini.
Hal yang sama disampaikan Kadivpas, Kanwil Kemenkumham Maluku, Maizar, Bc.I.P, S.Sos., M.Si menjelaskan, terkait dengan Lapas kelas IIA Ambon, memang ada kelebihan penghuni warga binaan dari ketersediaan blok ruangan, namun itu belum sampai pada tingkat yang menguatirkan, masih bisa dilakukan efisiensi dan mengefektifkan ruangan yang ada.
Menurutnya, kalau memang memungkinkan bisa dilakukan pemindahan warga binaan berdasarkan alamat tempat tinggal.
“Misalnya warga binaannya orang Saparua, itu bisa dipindah ke sana, sebab di Saparua ada Lapas kelas III, atau ke Lapas-lapas yang masih tersedia blok ruangan namun tetap mengutamakan alamat tempat tinggal dari warga binaan yang bersangkutan,” Jelas Maizar.
Ia menegaskan, akan melaporkan kondisi ini ke Kementerian untuk menambah blok-blok ruangan agar warga binaan bisa tinggal dengan layak. (JR)