Kejati Maluku di Mintakan Usut Tuntas Pekerjaan Gedung MUI SBB

oleh -2201 Dilihat

MASARIKU.COM, Pekerjaan pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terletak pada jalan Arteri Piru (Uri Teha) ini mendapat Sorotan dari ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Anak Seram Bersatu ( ASB) Provinsi Maluku Joses Santos Walalayo mendesak Kejaksaan tinggi Maluku Untuk segera mengusut Pembangunan Gedung Mui tersebut di mana Pembangunannya di kerjakan oleh CV Irama Pratama sejak Tahun 2018 dengan Nilai Kontrak Rp 1. 648.731 000 Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sampai saat ini tidak selesai pembangunannya,” Ujar Walalayo dalam rilisnya ke media ini. Kamis 27/1.

Kami mendapat Informasi dari Sumber Sumber tertentu kalau Gedung tersebut akan dilanjutkan pekerjaannya apabila sudah ada keputusan tetap siapa sebagai pemilik Lahan dan pemilik lahan akan di bayar sebab waktu itu tanah pada bangunan tersebut sementara dalam sengketa,” Jelasnya.

Namun saat ini Sudah ada keputusan dari pengadilan kepada ibu Josepince Pirsouw sebagai Ahli Waris dari Tanah bahkan sudah Ada Putusan PK (Peninjauan Kembali) yang memenangkan ibu Josepince tersebut.proses untuk pembayaran itu harus segera di lakukan dan pekerjaan Gedung Mui tersebut bisa di lanjutkan kembali, sebab kami juga mendapat Informasi kalau pemilik Lahan akan segera mengeksekusi Lahat dan dati tersebut ketika hal ini terjadi otomatis Pemerintah daerah akan mengalami kerugian besar,”Ujar Walalayo.

Untuk itu sebagai Orang yang besar di Piru mengharapkan ada itikat baik dari Pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk melihat persoalan tersebut dan segera mungkin menyelesaikan masalah lahan dengan pemilik Lahan yang sah sesuai keputusan Hukum yang berlaku dan juga kepada kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut Tuntas pekerjaan proyek tersebut agar semua komponen yang ada seperti Pemilik Lahan, Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) semua mendapat Solusi terbaik Ujar Pria yang pernah tinggal di jalan Hatu Telu piru tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.