MASARIKUONLINE.COM, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi mendukung langkah penataan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru agar berlangsung tertib, legal, dan berdampak ekonomi besar bagi daerah.
Ia menilai pemberian izin kepada sejumlah koperasi oleh Pemprov Maluku merupakan upaya menghadirkan tata kelola tambang yang lebih baik, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat Buru mengelola langsung sumber daya alamnya.
“Pemikiran pemerintah adalah bagaimana masyarakat Buru bisa secara langsung mengelola SDA ini. Dengan begitu manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung,” kata Irawadi di Ambon, Kamis 18/6/2026.
Pernyataan itu disampaikan usai audiensi Komisi II dengan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru, Rabu 17/6/2026. Mahasiswa menyampaikan 8 tuntutan, termasuk pencabutan izin 10 koperasi.
Irawadi menegaskan, UU No 3 Tahun 2020 memberi ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang. Koperasi yang diberi izin juga merupakan pengurus putra-putri asli Pulau Buru.
“Jadi tudingan ada oligarki tidak berdasar. Kita ingin aktivitas berjalan sesuai aturan, limbah dikelola baik, dan pekerja dapat jaminan kesehatan serta JKK,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini masih ada 3 koperasi yang melengkapi Persetujuan Rencana Penambangan. Dinas ESDM terus mendampingi agar semua koperasi bisa segera beroperasi secara legal.
“Kalau koperasi berjalan, lapangan kerja terbuka. Perputaran ekonomi di Pulau Buru pasti meningkat,” tandasnya. (*)















