MASARIKU.COM, Terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang akan diberlakukan Dakota Ambon dalam waktu dekat dengan tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama SKB 4 Menteri.
Hal ini diakui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Drs. Husein kepada Media Masarikuonline.com di ruangan kerja di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Batu Meja Kota Ambon. Rabu 5/1/2022.
Selanjutnya di katakan, ada sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh Satuan pendidikan di Kota Ambon dan Kabupaten lain di Maluku.
Maka langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku adalah Ibu Kepala Dinas Provinsi Maluku telah menelepon Kepala Dinas Kota Ambon sebagai pemangku kepentingan secara kewilayahan untuk memastikan sekolah supaya bisa dilaksanakan pembelajaran tatap terbatas.
Persyaratan tersebut adalah guru, siswa dan Tata Usaha telah melakukan vaksinasi diatas 80 persen,”kata Husein.
Kemudian telah menyediakan alat-alat kesehatan seperti Handsanitaizer, tempat cuci tangan beserta seluruh instrument yang ada dalam dapodik SK bersama 4 Menteri.
Maka dari itu, ibu Kepala Dinas pendidikan Provinsi Maluku telah memerintahkan kepada Kepala MKKS yang juga Kepala. Sekolah SMA Negeri 1 Ambon Pa Alex Tahalele untuk mempersiapkan seluruh intrumen terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.
Selanjutnya kata Husein, persyaratan yang di maksud adalah, harus ada daftar siswa yang divaksin atau belum kemudian setiap kelas sudah memiliki tempat cuci tangan atau belum.
Selanjutnya harus ada satuan penangan covid yang dibentuk oleh sekolah, Itu adalah sejumlah persyaratan dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka terbatas dan kita telah mendapatkan datanya, sekolah-sekolah mana yang akan melaksanakan tatap muka terbatas
Setelah kita menyiapkan datanya maka dil akukan verifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan setempat sekolah-sekolah mana yang layak melakukan tatap muka terbatas nanti dinyatakan layak, baru kita jalan,”tutupnya. (RS*)