MasarikuOnline. Com, Flores timur – Akses insan Media untuk mendapatkan informasi terkait Tata Kelolah Pemerintahan maupun Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) di Kabupaten Flores Timur bak menabrak tembok.Walau ada fungsi Bidang Publikasi di unit Forkompimda Setda Flores Timur maupun hubungan kerja sama dengan Media Massa pada lingkup tupoksi Dinas Kominfo Kabupaten Flores Timur,namun ruang kemitraan dalam semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik itu, hanya indah kabar dari rupa.
Di rentang waktu Agustus 2023 misalnya,ketika berupaya untuk mendapatkan penjelasan pihak Pemkab Flores Timur terkait dasar temuan (obyek pemeriksaan) serta rincian nilai temuan yang berbuntut pada rekomendasi pengembalian sejumlah belanja yang tersebutkan sebagai kelebihan pembayaran yang telah terbayarkan kepada anggota DPRD maupun Kepala Daerah serta sejumlah ASN dan OPD maupun pihak ketiga di Tahun 2022 silam, serta pengkonfirmasian soal sikap Pemkab Flores Timur berkaitan dengan munculnya Surat Edaran MenPAN-RB No.B/1527/M.SM.01.00/ 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN ,para Pewarta yang bertugas di Flores Timur hanya bisa mengerutkan dahi atas sikap menjauhnya para pejabat tatkala ditemui.
Ruang penjelasan yang seharusnya disampaikan oleh Pimpinan OPD Teknis sebagaimana materi pengkonfirmasian,ternyata begitu mudah teralihkan mereka pada sentra informasi jalur Pemkab Flores Timur,yang oleh mereka hanya bisa disampaikan oleh Pejabat Sekda Flores Timur.Dan tatkala bertubi-tubi menempuh prosedur bertamu sebagaimana lazimnya ,tak perna juga Pejabat Sekda meladeni pengkonfirmasian ,terhitung dirinya menjabat sebagai Plt.Sekda Kabupaten Flores Timur .
Hal serupa pun dialami para Pewarta Flores Timur di Tahun 2022.Ketika hendak mengkonfirmasikan terkait tindak lanjut pasca pelaksanaan Job Fit terhadap sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pansel yang tersasarkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lini Dukacapil Flores Timur termasuk gelindingan informasi mutasi seiring dengan tebaran sekian banyak draf mutasi pada tingkatan Pejabat Eselon II hingga Pejabat Fungsional dan riwayat kandasnya pelaksanaan mutasi tersebut,para Jurnalis di Flores Timur hanya mendapatkan jawabapan dari staf penerima tamu kalau Pak Pejabat Sekda sedang sibuk.
Alasan tersebut menjadi alasan klasik disetiap hendak melakukan pengkonfirmasi kepada Pejabat Sekda di ruang kerjanya.Bahkan walau berpapasan langsung dan mewawancarainya, mantan Asisten II Setda Flores Timur di era kepemimpinan Bupati Anton Gege Hadjon dan Wakil Bupati Agus Boli tersebut menghindari dengan menyodorkan sekian bentuk janji .
Di lini lain,publikasi kegiatan seremonial ala Pemkab Flores Timur,rutin tersiarkan oleh beberapa Media yang tak memiiki wartawannya di Flores Timur.Terbetik,materi berita (release) terlbih dahulu dikirimkan kepada media konektivitas kemitraan mereka.Baik oleh crew di unit kerja Prokompinda maupun Kominfo.Menanti kiriman foto-foto kegiatan,kegiatan itu pun langsung terpublih dalam hitungan detik usai sambutan pejabat yang membuka kegiatan tersebut.
Berbagai persoalan terkait tata kelolah Pemerintahan dan Tata Kelolah Keuangan Daerah justru lebih mudah di buka oleh kalangan DPRD Kabupaten Flores Timur.Tatkala terbuka dalam persidangan DPRD dan diberitakan oleh crew Pewarta Flores Timur,elite Pemkab Flores Timur lantas membuat jarak semakin jauh itu ke sana ! (Eman Niron ).















