MasarikuOnline. Com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029. Pembentukan Pansus tersebut digelar dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Karang Panjang, Ambon, Rabu (2/7/2025).
Rapat paripurna yang merupakan rapat ketiga pada masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.
“Dengan memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna Ketiga masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025 resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Benhur saat membuka rapat.
Benhur menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan mandat konstitusi sekaligus bagian dari tanggung jawab strategis legislatif dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia mengutip Pasal 264 ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
“Karena itu, tenggat waktu pengesahan RPJMD Maluku 2025–2029 semakin mendesak,” ujarnya.
RPJMD sendiri merupakan dokumen fundamental dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan jangka menengah dan pendek di daerah. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan program tahunan pemerintah, serta merupakan turunan langsung dari visi dan misi kepala daerah terpilih
Benhur menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan dan fraksi pada 13 Juni 2025, telah disepakati jumlah anggota Pansus sebanyak 19 orang. Rinciannya, 11 orang berasal dari unsur komisi, 4 orang dari unsur fraksi, dan 4 orang unsur pimpinan DPRD yang akan bertindak sebagai koordinator.
Pansus dibentuk melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku, dengan tugas utama sebagai berikut:
Menyusun jadwal kerja dan agenda kegiatan Pansus
Melakukan pendalaman dan pembahasan atas Ranperda RPJMD 2025–2029
Menyelesaikan seluruh tugas Pansus dalam tenggat waktu yang ditentukan Setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan susunan anggota Pansus, Benhur kemudian menyampaikan pertanyaan kepada forum.
“Apakah saudara-saudara sekalian setuju dengan surat keputusan ini?” tanya Benhur.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh peserta rapat dengan jawaban bulat: “Setuju.”
Dengan demikian, Panitia Khusus Pembahasan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 resmi terbentuk dan mulai bekerja.
“Dengan terbentuknya Pansus ini, saya berharap proses pembahasan RPJMD dapat berjalan optimal, akuntabel, dan tepat waktu,” tutup Benhur. (**)















