MasarikuOnline. Com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku akhirnya memberikan izin sementara untuk pemasangan “polisi tidur darurat” di jalan nasional depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XVI/Pattimura, Suli, Kabupaten Maluku Tengah. Keputusan itu diambil lewat rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Jumat (24/10/2025), di Kantor DPRD Maluku.
Langkah ini disebut sebagai keputusan darurat dan kemanusiaan, di tengah polemik aturan yang melarang keberadaan polisi tidur di jalur nasional.
Warga dan aparat TNI sebelumnya mengeluhkan maraknya kecelakaan di sekitar kawasan Rindam. Pihak Rindam mengaku sudah mengajukan permintaan resmi ke Balai Transportasi Darat (BPTD) sejak Mei 2025, namun belum terealisasi karena refocusing anggaran.
“Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan di depan Rindam. Kami takut ada korban jiwa lagi, jadi kami pasang sementara sambil menunggu dari pihak berwenang,” ujar perwakilan Rindam XVI/Pattimura dengan nada prihatin.
Meski secara aturan, jalan nasional tidak boleh dipasangi polisi tidur, DPRD Maluku menilai keselamatan warga lebih utama.
“Ini soal kemanusiaan. Kita tidak bisa menunggu korban jatuh hanya karena urusan administrasi. Tapi tentu, semua harus diatur dan terkoordinasi,” kata anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, usai rapat.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyampaikan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak, termasuk Rindam, Dinas Perhubungan, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Berikut tiga poin kesepakatan yang disetujui:
1. Rindam XVI/Pattimura diperbolehkan memasang speed bump sementara di tiga titik dengan jarak dan ukuran yang telah disesuaikan.
2. Polisi tidur sementara akan dicabut setelah BPJN memasang traffic light atau fasilitas keselamatan permanen di lokasi tersebut.
3. Pos jaga akan dibangun dan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan, Rindam, dan BPJN.
Selain itu, DPRD Maluku juga mendesak pemerintah pusat agar membuat aturan khusus terkait jalan nasional yang melintasi kawasan militer atau area dengan aktivitas padat masyarakat.
“Situasi seperti ini tidak hanya terjadi di Maluku. Harus ada mekanisme khusus agar penanganan keselamatan di area sensitif seperti Rindam tidak bertabrakan dengan regulasi,” ujar Solichin.
Pemasangan polisi tidur darurat ini menjadi solusi sementara untuk menekan angka kecelakaan di depan Rindam XVI/Pattimura, sambil menunggu penanganan permanen dari pemerintah pusat.
Dengan kebijakan ini, DPRD berharap jalan nasional di kawasan Suli bisa tetap aman, tertib, dan sesuai regulasi—tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun prajurit TNI. (**)















