MASARIKUONLINE.COM, DPRD Kota Ambon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (13/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir yang berisi dukungan sekaligus catatan kritis terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon sepanjang tahun anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar, serta dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, dan para undangan.
“Fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas juru bicara gabungan fraksi, Valentino Amahorseja.
Pendapatan Tembus Rp1,22 Triliun, Tapi Retribusi Jadi Alarm Merah
Berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon, realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target.
Namun di balik capaian tersebut, DPRD menyoroti rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 49,38 persen, jauh dari target yang ditetapkan.
Legislatif mendesak Pemkot melakukan pembenahan serius melalui digitalisasi pelayanan, intensifikasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi.
Kerja Sama Pihak Ketiga Dievaluasi
DPRD juga meminta Pemerintah Kota meninjau ulang kerja sama pengelolaan retribusi parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima yang selama ini melibatkan pihak ketiga.
Jika dinilai belum efektif, pengelolaannya diminta dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis atau melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
TPP Tenaga Kesehatan Jadi Aspirasi DPRD
Salah satu rekomendasi yang mencuri perhatian adalah usulan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen kepada tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Ambon.
DPRD menilai tenaga kesehatan layak memperoleh perhatian khusus karena tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH).
Raja Definitif Diminta Segera Dituntaskan
Masalah belum dilantiknya raja definitif di sejumlah negeri adat juga kembali menjadi sorotan.
DPRD meminta Pemerintah Kota segera mempercepat proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Ambon menegaskan pemerintah siap memfasilitasi seluruh proses, namun keputusan tetap berada di tangan masyarakat adat melalui Saniri Negeri.
“Pemerintah tidak bisa menghadirkan raja definitif kalau tidak ada kesepakatan di tingkat negeri. Kalau mereka sendiri belum sepakat, maka pemerintahan tetap berjalan dengan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri,” tegas Bodewin Wattimena.
Ia bahkan meminta dukungan Komisi I DPRD untuk mengundang para pemangku adat agar proses penetapan raja definitif dapat segera menemukan titik terang.
Ekonomi Ambon Tunjukkan Sinyal Positif
Di tengah tantangan ekonomi global sepanjang 2025, Pemerintah Kota Ambon mencatat sejumlah indikator makro yang cukup menggembirakan.
Pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada triwulan I tahun 2026 meningkat menjadi 6,09 persen, angka kemiskinan turun menjadi 4,33 persen, inflasi berhasil dikendalikan di 4,23 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 83,97, salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Meski demikian, angka pengangguran masih berada di level 11,37 persen, sehingga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Wali Kota: Target Pendapatan Harus Realistis
Wali Kota juga mengakui sektor retribusi, khususnya sampah dan parkir, masih perlu dibenahi agar target pendapatan daerah tidak sekadar tinggi di atas kertas tetapi benar-benar dapat direalisasikan.
“Jangan memaksakan target pendapatan yang tinggi jika realisasinya sulit dicapai. Kita harus menyusun APBD secara realistis agar lebih sehat dan terukur,” ujarnya.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda, DPRD berharap seluruh rekomendasi yang diberikan tidak berhenti sebagai catatan administrasi semata, tetapi menjadi dasar evaluasi nyata demi memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan Kota Ambon.(CM)
#DPRDAmbon #APBD2025 #PemkotAmbon #BodewinWattimena #MouritsTamaela #Retribusi #TPPNakes #RajaDefinitif #Ambon #Masarikuonline #BeritaTerkini #ViralNews















