DPR RI Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

oleh -544 Dilihat

Jakarta. MasarikuOnline. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penetapan ini menjadi langkah penting dalam pengisian posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menetapkan lima nama yang akan mengisi posisi penting di jajaran Dewan Komisioner OJK. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai penetapan tersebut, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK dengan fokus memperkuat sektor jasa keuangan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica kepada wartawan.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.