Ditresnarkoba Polda Maluku Tangkap Dua Pemuda di Batu Merah atas Kepemilikan Narkotika

oleh -1520 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil mengamankan dua pemuda di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, karena kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. Kedua tersangka yang ditangkap adalah MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit 3 mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju rumah Eko pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.20 WIT untuk melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, Eko kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,2051 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana jeans sebelah kanan, dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat,” ujar Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).

Dalam interogasi awal, Eko mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya, MAK alias Panjul. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman Panjul dan berhasil mengamankannya.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambah Kombes Areis.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan mereka guna membantu pemberantasan narkoba di wilayah Maluku. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.