CARA MUDAH PENGAJUAN SANTUNAN JASA RAHARJA UNTUK KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS

oleh -548 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, JAKARTA – Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang mengalami korban kecelakaan baik di darat, laut maupun di udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwanto dalam keterangan tertulisnya yang diberikan kepada awak media, Minggu (17/07/2022) mengatakan, penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran Negara dan Pemerintah bagi korban kecelakaan lalulintas jalan dan angkutan

“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalulintas.jadi bisa diajukan dan diterima”. Ujar Rivan

Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan maksimal perawatan adalah sebesar Rp 20 juta, sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal adalah sebesar Rp 25 juta. Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan..??

Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/ pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar, ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi dengan Jasa Raharja.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal pengajuan santunan.(JR**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.